Magetan - WARA - Sebanyak 12 warga Negara Indonesia (WNI), dikabarkan
ditangkap Polisi Detasemen Khusus Malaysia.
Dua belas WNI tersebut, ditangkap
karena diduga masuk menjadi anggota teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)
cabang Malaysia dan akan berangkat ke Suriah.
Menurut informasi yang dihimpun Surya
(Tribunnews.com Network), 12 WNI itu adalah MSS asal Kabupaten Magetan; MZA
asal Kabupaten Magetan; HA asal Surabaya; dan, NAR asal Sampang (suami sudah
ada di Turki).
Selanjutnya, RSM asal Lamongan; W
asal Surabaya; LMF asal Surabaya (istri HA); MAB asal Sampang; AB asal
Surabaya; FAA asal Blitar; ABM asal Surabaya; dan, TR asal Surabaya.
Kekinian, 12 WNI yang ditahan Markas
Besar Polisi Diraja Malaysia di Bukit Aman, akan dideportasi ke Indonesia
dengan menumpang Pesawat Garuda Indonesia.
Khusus terakit dua WNI asal
Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masing-masing berinisial MSS, pengusaha kedai
makan, dan MZA yang berprofesi sebagai peternak kambing.
Mereka tertangkap bersama lima orang
lainnya dan lima anak-anak yang kini ditahan di Markas Polisi Antiterorisme
Malaysia, sejak Kamis (11/12/2014).
Kapolres Magetan Ajun Komisaris
Besar Johanson Ronald Simamora yang dikonfirmasi Surya Online, Senin
(15/12/2014), lewat pesan singkat tidak dibalas, demikian juga saat ditelepon,
juga tidak diangkat.
Atase Kepolisian di Keduataan Besar
Republik Indonesia di Kuala Lumpur, belum membuat pemberitahuan kepada Polri di
Jakarta. Alhasil, kepolisian di daerah belum mengambil langkah untuk melakukan
pencarian asal kedua warga Magetan itu.
Demikian juga dengan Badan Kesatuan
Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kabupaten Magetan, bahkan
menunggu pemberitahuan dari Polres setempat.
"Bakesbang belum ada
pemberitahuan, terima kasih. Coba saya akan mencari tahu kedua nama
tersebut," kata Kepala Bakesbang Linmas Kabupaten Magetan Ehud Alawy
kepada Surya, Senin (15/12/2014). (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar