Senin, 15 Desember 2014

Perjuangan Pasangan Lansia Dapatkan Rumah yang Diambil Anaknya

Boedi Harti (86) dan Achmad Tjakoen Tjokrohadi (92) berjuang dapatkan rumah yang direbut anaknya.
Malang - WARA -  Sulit dipercaya rasanya bila ada anak kandung menggugat orangtua sendiri. Hal itu juga dirasakan oleh pasangan Achmad Tjakoen Tjokrohadi, 92, dan Boedi Harti, 86.

Di usia yang lanjut, mereka harus berkutat dengan hukum hanya untuk mendapatkan kembali rumah satu-satunya, dari anaknya sendiri.

Pensiunan TNI AD dengan pangkat Letnan Kolonel itu tak pernah percaya bila anaknya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan rumah satu-satunya di Jalan Diponegoro 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

”Menurut akal saya, tidak mungkin jika anak saya berbuat demikian jauh. Sebab anak saya itu taat kepada saya sebelumnya. Di belakang anak saya pasti ada pihak lain,” kata Achmad.

Ditemui di kediamannya, pria kelahiran Ponorogo itu tampak sehat menjelang satu abad usianya. Suaranya tegas dan lantang, senyumnya ramah, postur tubuhnya pun terlihat tegap. Namun keriput di wajahnya dan tongkat yang menyanggah tangan kananya menjadi bukti perjuangannya sebagai tulang punggung penyangga keluarga.

Pendengarannya yang tak lagi berfungsi sempurna menunjukkan usianya tak lagi muda. Di usianya yang senja, dia dan istrinya harus was-was tak bisa menutup mata di rumah yang dibangun dari keringat mereka sendiri.

Awal Mula
Sengketa tak lazim melawan darah daging sendiri menurutnya dimulai sekitar tahun 1999. Saat itu dia ingin membuat warisan rumah satu-satunya, untuk delapan buah hatinya.

Bersama salah seorang anaknya, Ani Hadi Setyowati atau yang akrab disapa Tatik, Achmad Tjakoen pun mulai menyusun rencana untuk membuat akta hibah.  Suatu hari, dia diminta Tatik untuk pergi ke notaris tanpa bertanya apapun.

“Hanya datang, tidak boleh bertanya apapun, tanda tangan kemudian keluar,” ujar dia.

Tak disangka, menurut pria yang akrap disapa Hadi itu, akta hibah yang ditandatanganinya menyebut memberikan rumah seutuhnya untuk Tatik. Hadi yang merasa itu tidak sesuai keinginannnya meminta Tatik untuk mengembalikan akta hibah dan membuat sesuai dengan keinginannya.

Rumah besar berukuran 1.000 meter persegi peninggalan Belanda itu dibelinya pada tahun 1968, ketika Tatik berusia belasan tahun, “Saya ingin rumah ini dibagi untuk delapan anak saya, bukan hanya satu,” ucapnya.

Hadi pun menyimpan akta tersebut di lemari kamarnya. Dia ingin segera mendiskusikan akta tersebut bersama seluruh anak-anaknya. Namun, pada suatu saat putri keempatnya tiba-tiba datang dan mengambil akta dari dalam lemarinya.

“Ndak taunya diambil dari lemari saya ketika saya tidur, seolah rumah ini dicomot dari saya,” ujar dia.

Setelah peristiwa itu, Hadi tak pernah mendapat kesempatan untuk menanyakan mengapa akta hibah tersebut diambil oleh anaknya. Sang anak yang bekerja sebagai bankir dan berdomisili di Jakarta selalu tak pernah bisa dihubungi.

”Saya kontak sampai dua kali tak ada respons. Pada komunikasi yang ketiga suaminya datang. Jika ingin akta diubah saya harus bayar Rp2,7 miliar,” ucap dia.

Belakangan, dia baru tahu bila anaknya menghitung seluruh uang yang diberikan kepada Hadi. Anaknya yang semasa kecil dikenal jago matematika memiliki perincian uang yang diberikan kepada orangtuanya yang sebagian besar digunakan untuk renovasi rumah. Layaknya utang, catatan pemberian uang itu pun disertai dengan bunga.

“Perasaan saya, saya anggap itu uang untuk menyambung hidup orangtua karena saya sudah pensiun. Kalau harus mengembalikan sejumlah berapa yang diberikan kepada saya, saya kembalikan semuanya. Ini kesanggupan enam anak saya. Tapi kalau pengembalian sifatnya sebesar harga beli (rumah) ya lebih baik terus saya tuntut,” ujarnya.

Gugat
Merasa ingin mendapatkan penengah dari pemerintah, Hadi pun berangkat ke Pengadilan Agama. Menurutnya masalah hibah bisa segera terselesaikan di jalur keagamaan, sesuai aturan agamanya, Islam. Namun pengertiannya ternyata salah.

“Saya pilih Pengadilan Agama karena ingin mendapat bantuan tentang hibah, tapi ternyata kewenanganya sudah berbeda,” katanya.

Gugatan akta hibah yang didaftarkan Hadi di PA Kota Malang berujung dengan kemenangan pihak tergugat, anaknya sekitar tahun 2011. Didukung enam anaknya yang lain, Hadi mengajukan banding ke PT hingga ke MA sampai muncul putusan inkrah dari MA yang menyebut akta hibah batal demi hukum dan meminta PA untuk segera mengeksekusi turunan dari akta hibah tersebut, yaitu sertifikat tanah dengan nama Tatik.

Putusan MA yang keluar tahun 2013 mendapat perlawanan berupa Pengajuan Kembali dari anaknya dengan hasil PK ditolak tahun 2014.

Meskipun putusan inkrah dari institusi hukum tertinggi telah dikantongi, namun upaya hukum baru belum juga berhenti. Tahun 2014 anaknya menggugat wanprestasi kedua orangtuanya di PN Malang dengan hasil gugatan ditolak karena objek gugatannya sama dengan putusan MA.

Upaya hukum pun berlanjut dengan memo banding yang diajukan kubu Tatik ke Pengadilan Tinggi Surabaya pada September 2014, “ karena dia melawan saya, harus saya hadapi dengan enam laskar saya, anak-anak saya,” katanya. Satu dari delapan anak Hadi dan Boedi saat ini telah meninggal dunia.

Sosok Anak
Setelah menikah dengan istrinya, Boedi Harti, 86, Hadi dikaruni delapan buah hati dengan keunikan dan kelebihan masing-masing, begitu pula dengan Tatik.

Masih segar diingatkan Boedi Harti, betapa pandainya Tatik ketika kecil. Anak ke empatnya itu disebutnya anak yang baik dan pendiam. Sama seperti adik dan kakaknya, Tatik kecil mendapat perhatian sama besar dari dirinya dan suaminya. Tatik pun berbagi nama sama seperti ketiga saudara perempuannya, Ani Hadi.

”Semua anak perempuan saya namanya pakai Ani Hadi. Ani itu perempuan Hadi itu ya nama bapaknya,” kata Boedi Harti.
Di tengah gejala pikun yang mendera, nenek kelahiran Kecamatan Bululawan 86 tahun silam ini masih mengingat betapa cerdasnya Tatik dengan berhitung. Tak salah jika dia pun masuk ke fakultas Ekonomi di Universitas Brawijaya.

”Dia itu pintar matematika, tidak begitu suka olahraga ataupun bernyanyi,” ujarnya.

Saat kuliah, seperti juga anak Boedi yang lain, Tatik juga mendapat limpahan fasilitas, seperti sebuah sepeda motor yang dibelikan orangtuanya untuk kemudahan transportasi ke kampus. Sebuah fasilitas yang tergolong langka dan mewah ditahun 1980-an kala itu.

“Kalau ada ya apapun diberikan, semuanya juga begitu,” katanya.

Tak ubahnya dengan tujuh anaknya yang lain, Tatik juga sangat dekat kepada saudara dan orangtua. Setelah lulus dan menikah, Tatik yang kerja sebagai bankir di Jakarta masih sering menyempatkan pulang, berbagi waktu dan kebahagiaan dengan keluarga,

“Ya dekat dengan semuanya. Pernah juga bagi-bagi kain untuk semua saudaranya,” katanya.

Namun perangainya berubah drastis setelah bermasalah dengan akta hibah rumah. Komunikasi dengan saudara semakin merenggang sebelum putus kontak sama sekali. Hal serupa juga dirasakan oleh Boedi.
“Sudah lama tidak pernah komunikasi, saya lupa kapan. Seolah seperti tidak pernah kenal, selalu menjauh,” kata Boedi.

Kini setelah 15 tahun perseteruan dengan anaknya berlangsung, Hadi dan Boedi berharap ada perdamaian. Di ujung usia, mereka hanya ingin menua di rumah satu-satunya bersama anak-anak dan cucu mereka.
“Harapan saya, saya ingin hak saya dikembalikan. Saya ingin rumah ini kembali untuk anak-anak saya, semuanya,” ujarnya. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar