Jakarta – WARA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan,
KPK diizinkan meminjam gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk
sementara waktu hingga gedung baru KPK selesai dibangun. Menurut dia, perizinan
tersebut telah diteken sejak Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
"Tentu kami mempersiapkan itu
agar bisa ditempati oleh pegawai KPK," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta,
Rabu (17/12/2014).
Johan mengatakan, sejumlah pegawai
KPK menempati dua lantai di gedung Kementerian BUMN, yakni di lantai 5 dan
lantai 15. Namun, ia menyayangkan gagasan Menteri BUMN Rini Soemarno yang
berencana menjual gedung tersebut, padahal telah terjalin perjanjian dengan KPK
terkait peminjaman tempat.
"Kan sudah ada perjanjian waktu
itu kami diberi kesempatan meminjam tempat. Mau pindah ke mana kalau itu
dijual?" kata Johan.
Johan menilai, Rini harus ditegaskan
apakah ia mengetahui bahwa ada institusi lain yang menempati gedung tersebut.
Jika gedung BUMN benar-benar dijual, kata Johan, maka KPK harus mencari tempat
lain sebagai tempat kerja sebagian pegawainya hingga gedung baru KPK rampung.
"Harus dipikirkan untuk mencari tempat yang lain kalau memang itu urgen
untuk dijual," ujar Johan.
Sebelumnya, Rini berpendapat bahwa
gedung Kementerian BUMN terlalu besar bagi kementerian yang hanya memiliki 250
pegawai tersebut. Belum lagi, menurut Rini, gedung yang terdiri dari 21 lantai
itu membutuhkan banyak daya listrik untuk alat pengatur suhu di semua ruangan.
Rini mengaku berencana menjual
gedung kementeriannya untuk tujuan efisiensi biaya operasi kementerian. Setelah
gedung kementeriannya terjual, dia mengaku akan menyewa gedung yang relatif
kecil untuk berkantor, tetapi mengatakan belum memikirkan alternatif pengganti
kantornya tersebut. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar