Berdasarkan informasi yang dia terima, polisi hanya mencegah pembagian selebaran sekaligus menanyakan tujuan melarang mengucapkan selamat hari Natal dan memakai aksesori Natal bagi muslim. Selanjutnya, belasan anggota JAS diajak ke Polres Mojokerto Kota untuk berdialog.
"Yang ada adalah audiensi antara anggota kami dengan aparat hukum setempat, mereka bertanya alasan kami menyebarkan pamflet tersebut," kata Fatih. Setelah audiensi selesai, menurutnya, belasan anggota JAS kemudian pulang ke rumah masing-masing.
Fatih mengatakan bagi-bagi selebaran anti-Natal di toko-toko, minimarket, dan mal tersebut bagian dari dakwah mengingatkan muslim agar tidak ikut merayakan Natal. "Kami tidak unjuk rasa, hanya mengingatkan," ujar dia.
Pesan anti-Natal JAS mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan penggunaan aksesori Natal, ucapan selamat Natal, membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal, serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim menggunakan aksesori Natal.
Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini membenarkan bahwa polisi tidak menangkap anggota JAS. "Kami hanya menanyakan tujuan bagi-bagi selebaran itu apa. Kami ajak mereka dialog di ruang pertemuan Polres," kata Wiji.
Dalam dialog itu, kata Wiji, dirinya meminta agar kegiatan bagi-bagi selebaran tersebut disetop karena rawan potensi konflik. "Kami khawatir terjadi gesekan, karena masyarakat ada yang pro dan kontra. Lebih baik disampaikan langsung melalui kami agar lebih tepat," katanya. (Tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar