Jumat, 19 Desember 2014

Aturan Baru Berdemo Akan Diterapkan, Inilah Rambu-rambunya.



WARA -  Indonesia sebagai negara yang demokrasi, tentu tidak terlepas dari kebebasan, termasuk kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Aksi demo pun kerab terjadi, yang  dilakukan masyarakat baik dari serikat pekerja atau serikat buruh, maupun mahasiswa diberbagai wilayah di Indonesia khususnya Sumatera Utara.

AKBP Dr. (CD) Drs. Didik Miraharja mengatakan, dalam menyampaikan aspirasi ada tata caranya, harus ada yang bertanggungjawab, mengajukan surat permohonan kepada satuan polisi republik Indonesia, kemudian mempunyai lokasi dan tempat serta rute yang jelas, yang akan dilalui massa.

"Lalu mempunyai tema unjuk rasa, tidak bertentangan dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945, memperhatikan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak melanggar norma agama, adat, kesopanan dan kesusilaan," ujarnya, dalam seminar yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum, Kamis (18/12/2014)

Dia menambahkan, demonstrasi maupun unjuk rasa harus juga memperhatikan hak asasi manusia orang lain.
Karakteristik massa yang melaksanakan unjuk rasa, kata Didik, ada yang Irrasional, tidak mampu mengunakan akal sehat secara jernih, sehingga kontrol diri menjadi lemah.

"Impulsif, menjadi amat peka, mudah tersinggung dan bereaksi terhadap situasi yang tidak mengenakan apalagi bika ada reaksi negatif atau serangan dari pihak lain," ucapnya.

Selain itu, kata Didik, ada juga karakteristik massa yang agresif, kecenderungan tinggi untuk menyerang,menyakiti  dan melukai pihak lain baik secara fisik maupun tekanan mental.

AKBP Dr. (CD) Drs. Didik Miraharja mengatakan, dalam penyampaian aspirasi di depan umum, massa tidak boleh menyapaikannya di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan darat.

"Di tempat ibadah, jika ada aksi penyampaian aspirasi, dapat menggangu jalannya ibadah makannya tidak boleh. Di rumah sakit dilarang karena dalat berakibat buruk pada pasien di Rumah Sakit tersebut," katanya.

Dia menambahkan, di pelabuhan, statiun kereta api dan terminal angkutan darat, tidak boleh karena dapat mengganggu jalannya aktifitas pelabuhan, statiun kereta api dan terminal angkutan darat, jika terhambat akan merugikan banyak orang.

Ia mengatakan, tempat yang tidak boleh menyampaikan pendapat di depan umum lainnya, di objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 150 menter dari oagar luar.

"Selain itu, di lingkungan Istana Kepresidenan  dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar. Lalu melalui rute jalan yang melintad wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah oada saat ibadah berlangsung," katanya.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk cerdas dalam menyampaikan aspirasi, agar tidak merugikan diri sendiri dan oranglain. (Tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar