Rabu, 17 Desember 2014

Kebijakan Rini Lecehkan Agama, Larang Berjilbab dan Berjanggut, Boleh Bertato



Lembar Kebijakan yang dikeluarkan kementerian BUMN
Jakarta WARA - Kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melarang pegawainya memakai jilbab panjang menuai kontroversi hangat diberbagai kalangan.

Masalahnya beberapa kriteria yang dicantumkan dalam rekrutmen PNS Kementerian BUMN dianggap melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Dalam lembar aturan yang dianggap kontroversial tersebut yaitu: melarang pegawai BUMN memakai jilbab panjang, berjanggut panjang, celana menggantung. berperut gendut, bersih dari jerawat, tidak bau badan, tidak banyak luka, tidak bau mulut dan tidak latah.

Namun beberapa poin dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan syariat dari Agama Islam dan juga kondisi fisik dan sosial seseorang.

Kebijakan larangan berjilbab panjang dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap wanita Muslim yang didalam Islam diperintahkan agar wanita menutup auratnya dengan menggunakan jilbab.

Di sisi lain kebijakan Rini memperbolehkan memiliki tato asal tidak terlihat. Padahal adanya tato dalam agama Islam dianggap menghalangi air Wudhu.

Begitu juga dengan ketentuan bau badan dan tidak boleh banyak luka dianggap sebagai pembatasan dengan kondisi fisik seseorang yang bisa saja seseorang ditimpa oleh penyakit gula yang apabila luka sulit untuk sembuh.

“Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29,” ujar Deding Ishak anggota Komisi VIII DPR, Rabu (17/12).

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid juga menyayangkan kebijakan Rini tersebut dan menurutnya kebijakan tersebut dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan beragama.

“Jadi seandainya benar, memang seharusnya Pak Jokowi menegur Ibu Menteri BUMN tersebut,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar