Lembar Kebijakan yang dikeluarkan
kementerian BUMN
|
Jakarta WARA - Kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini
Soemarno melarang pegawainya memakai jilbab panjang menuai kontroversi hangat
diberbagai kalangan.
Masalahnya
beberapa kriteria yang dicantumkan dalam rekrutmen PNS Kementerian BUMN
dianggap melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga
negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
Dalam
lembar aturan yang dianggap kontroversial tersebut yaitu: melarang pegawai BUMN
memakai jilbab panjang, berjanggut panjang, celana menggantung. berperut
gendut, bersih dari jerawat, tidak bau badan, tidak banyak luka, tidak bau
mulut dan tidak latah.
Kebijakan
larangan berjilbab panjang dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap wanita
Muslim yang didalam Islam diperintahkan agar wanita menutup auratnya dengan
menggunakan jilbab.
Di sisi
lain kebijakan Rini memperbolehkan memiliki tato asal tidak terlihat. Padahal
adanya tato dalam agama Islam dianggap menghalangi air Wudhu.
Begitu
juga dengan ketentuan bau badan dan tidak boleh banyak luka dianggap sebagai
pembatasan dengan kondisi fisik seseorang yang bisa saja seseorang ditimpa oleh
penyakit gula yang apabila luka sulit untuk sembuh.
“Kalau
dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar
undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya
sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29,” ujar Deding Ishak
anggota Komisi VIII DPR, Rabu (17/12).
Wakil
Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid juga menyayangkan kebijakan Rini tersebut dan
menurutnya kebijakan tersebut dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan
beragama.
“Jadi
seandainya benar, memang seharusnya Pak Jokowi menegur Ibu Menteri BUMN
tersebut,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar