Jakarta - WARA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.
Hakim memutuskan, anak mantan
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu terbukti memperkaya diri dalam
proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.
"Menyatakan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk
memperkaya diri dan korporasi," ujar hakim Nani Indrawati saat membacakan
putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Putusan tersebut lebih ringan
daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri. Sebelumnya, Riefan
dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200
juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan
ialah Riefan dianggap bertindak culas dengan menggunakan Hendra Saputra, office
boy di PT Rifuel, yang ditunjuknya menjadi bos PT Imaji Media yang fiktif,
demi memenangkan tender proyek videotron. Dalam kasus ini, Hendra telah divonis
satu tahun penjara.
"Terdakwa menggunakan pihak
lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi
niatnya melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan
Riefan ialah ia belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sehingga
mempermudah proses persidangan. Riefan pun diminta membayar uang pengganti
sebesar Rp 5,392 miliar. Jika Riefan tidak membayarnya dalam kurun waktu satu
bulan setelah putusan, kata hakim, jaksa akan menyita harta bendanya.
"Kalau harta benda yang disita
tidak mencukupi kerugian negara yang harus diganti, akan ditambahkan pidana
penjara dua tahun," ucap hakim.
Menurut hakim, Riefan terbukti
mengikuti proyek videotron dengan sengaja membentuk PT Imaji Media. Riefan
lantas membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media,
yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan
perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet
giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.
Sebagai upaya untuk memenangkan
tender videotron, Riefan menemui Hasnawi Bachtiar (almarhum) yang ketika itu
menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM. Hasnawi, yang merupakan
anak buah Syarief Hasan, kemudian menghubungi staf rumah tangga pada Kasubbag
Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM untuk membantu Riefan.
Saat proses lelang dibuka, Riefan
mendaftarkan PT Imaji Media dan PT Rifuel. Namun, PT Rifuel gagal dalam lelang
tender, sementara PT Imaji dinyatakan sebagai pemenang tender. Dalam
pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang
disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan
oleh Riefan.
Hakim mengatakan, Riefan yang
mengambil alih semua pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit
videotron. Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam kontrak.
Hakim menganggap Riefan memanfaatkan
Hendra agar tidak terdeteksi bahwa PT Imaji adalah perusahaan yang direkayasa
olehnya. Menurut hakim, secara yuridis penyimpangan oleh PT Imaji Media yang
tidak merealisasikan proyek videotron sepenuhnya kesalahan Riefan.
Atas perbuatannya, hakim memutuskan
Riefan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (KOMPAS.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar