Jakarta - WARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014, tentang organisasi perangkat daerah. Dalam
aturan tersebut sebanyak 1.500 jabatan yang ada akan dipangkas. Termasuk
jabatan wakil lurah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku, mulai tahun depan jabatan wakil lurah akan ditiadakan. Hal itu juga sudah diatur dalam Perda yang baru saja disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Mulai tahun depan jabatan wakil lurah sudah tidak ada, itu masuk ke eselon IV," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/12).
Dia mengatakan slot untuk jabatan wakil lurah tetap ada, namun untuk pejabatnya ditiadakan. Sehingga di tingkat kelurahan hanya akan diisi oleh lurah, sekretaris lurah, dan tiga kepala seksi. Dengan formasi tersebut dianggap telah cukup untuk tingkat kelurahan. Terlebih mulai tahun depan juga sudah dibantu dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Di Jakarta sendiri terdapat 267 kelurahan. Dia berharap meski dihilangkan, pelayanan masyarakat tetap maksimal.
"Kita akan coba tanpa wakil lurah, mudah-mudahan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Karena sudah ada PTSP juga," harapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku, mulai tahun depan jabatan wakil lurah akan ditiadakan. Hal itu juga sudah diatur dalam Perda yang baru saja disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Mulai tahun depan jabatan wakil lurah sudah tidak ada, itu masuk ke eselon IV," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/12).
Dia mengatakan slot untuk jabatan wakil lurah tetap ada, namun untuk pejabatnya ditiadakan. Sehingga di tingkat kelurahan hanya akan diisi oleh lurah, sekretaris lurah, dan tiga kepala seksi. Dengan formasi tersebut dianggap telah cukup untuk tingkat kelurahan. Terlebih mulai tahun depan juga sudah dibantu dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Di Jakarta sendiri terdapat 267 kelurahan. Dia berharap meski dihilangkan, pelayanan masyarakat tetap maksimal.
"Kita akan coba tanpa wakil lurah, mudah-mudahan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Karena sudah ada PTSP juga," harapnya.
2015, Jabatan Wakil Lurah Akan Dihapus Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014, tentang organisasi perangkat daerah.
Dalam aturan tersebut sebanyak 1.500
jabatan yang ada akan dipangkas. Termasuk jabatan wakil lurah. Sekretaris
Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku, mulai tahun depan jabatan wakil
lurah akan ditiadakan. Hal itu juga sudah diatur dalam Perda yang baru saja
disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Mulai tahun depan jabatan wakil lurah
sudah tidak ada, itu masuk ke eselon IV," kata Saefullah, di Balaikota DKI
Jakarta, Senin (29/12).
Dia mengatakan slot untuk jabatan wakil lurah tetap
ada, namun untuk pejabatnya ditiadakan. Sehingga di tingkat kelurahan hanya
akan diisi oleh lurah, sekretaris lurah, dan tiga kepala seksi. Dengan formasi
tersebut dianggap telah cukup untuk tingkat kelurahan. Terlebih mulai tahun
depan juga sudah dibantu dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di Jakarta sendiri terdapat 267 kelurahan.
Dia
berharap meski dihilangkan, pelayanan masyarakat tetap maksimal. "Kita
akan coba tanpa wakil lurah, mudah-mudahan pelayanan masyarakat tetap berjalan
dengan baik. Karena sudah ada PTSP juga," harapnya. (Goesti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar