Jumat, 02 Januari 2015

Orang Asing Dilarang Jadi Guru Agama di Indonesia



Menteri Ketenagakerjaan, Muh Hanif Dhakiri
Jakarta - WARA - Pemerintah Indonesia melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama bekerja di Indonesia. Upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran paham-paham radikal yang dibawa mereka.

Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengatakan, melalui kebijakan ini pemerintah menegaskan tak ingin lembaga-lembaga pendidikan dijadikan penyemai benih-benih radikalisasi di kelompok agama manapun.

“Kita menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga pendidikan tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal,” kata Menaker M Hanif Dhakiri melalui keterangan pers, Jumat, 2 Januari 2015.

Menaker menambahkan, larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.

“Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan,” katanya menambahkan.

Hanif mengatakan, untuk implementasi regulasi itu, pihaknya menggandeng pihak lain ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Selain itu, pihaknya berupaya membenahi tata kelola TKA yaitu dengan mewajibkan pekerja asing yang masuk Indonesia harus bisa Bahasa Indonesia.

"Regulasi itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara  bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan.’’

Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja  Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah ini terus menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang.

TKA asal Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah  mencapai 15.341 orang,  Jepang (10.183), dan Korea Selatan (7.678). Sedangkan  TKA dari India (4.680), Malaysia (3.779) dan Amerika Serikat (2.497). Dilihat dari kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA di Indonesia bekerja di sektor jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industry sebanyak 23.482 orang dan sisanya sektor pertanian sebanyak 2.582 orang. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar