Menteri Ketenagakerjaan, Muh Hanif Dhakiri |
Jakarta - WARA - Pemerintah Indonesia melarang tenaga kerja asing (TKA)
yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama bekerja di
Indonesia. Upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran paham-paham radikal
yang dibawa mereka.
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif
Dhakiri mengatakan, melalui kebijakan ini pemerintah menegaskan tak ingin
lembaga-lembaga pendidikan dijadikan penyemai benih-benih radikalisasi di
kelompok agama manapun.
“Kita menutup pintu untuk TKA yang
berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya
menghindarkan lembaga pendidikan tidak dijadikan lahan persemaian ide atau
kaderisasi yang radikal,” kata Menaker M Hanif Dhakiri melalui keterangan pers,
Jumat, 2 Januari 2015.
Menaker menambahkan, larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.
“Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan,” katanya menambahkan.
Hanif mengatakan, untuk implementasi regulasi itu, pihaknya menggandeng pihak lain ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Selain itu, pihaknya berupaya membenahi tata kelola TKA yaitu dengan mewajibkan pekerja asing yang masuk Indonesia harus bisa Bahasa Indonesia.
Menaker menambahkan, larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.
“Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan,” katanya menambahkan.
Hanif mengatakan, untuk implementasi regulasi itu, pihaknya menggandeng pihak lain ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Selain itu, pihaknya berupaya membenahi tata kelola TKA yaitu dengan mewajibkan pekerja asing yang masuk Indonesia harus bisa Bahasa Indonesia.
"Regulasi itu sudah ada dan
langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal
didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan.’’
Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah ini terus menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang.
Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah ini terus menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang.
TKA asal Tiongkok tetap mendominasi
dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang (10.183), dan Korea
Selatan (7.678). Sedangkan TKA dari India (4.680), Malaysia (3.779) dan
Amerika Serikat (2.497). Dilihat dari kategori sektor pekerjaan, sebagian besar
TKA di Indonesia bekerja di sektor jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industry
sebanyak 23.482 orang dan sisanya sektor pertanian sebanyak 2.582 orang. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar