Jumat, 02 Januari 2015

Polda NTT Selidiki Dugaan Keterlibatan Perwira dalam Perdagangan Manusia



Kupang - WARA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menindaklajuti laporan Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik soal dugaan keterlibatan petinggi Polda NTT dalam kasus perdagangan manusia di daerah itu. Sebelumnya, Brigadir Rudy Soik melaporkan mantan komandannya, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) MS, ke Komnas HAM, Ombudsman dan Mabes Polri lantaran diduga terlibat dalam human trafficking.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santosa kepada Kompas.com, Kamis (11/12/2014) malam mengatakan, saat ini, pihaknya telah membentuk tim internal yang khusus menangani hal itu.

“Bapak Kapolda (NTT) sudah membentuk tim internal yang melibatkan Propam dan Irwasda untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan oknum pejabat Polda. Saat ini tim sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan tersebut," kata Agus.

Menurut Agus, apabila kemudian dalam penyelidikan ditemukan oknum pejabat tersebut terlibat, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Polda NTT menetapkan Rudy Soik sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Ismail. Dugaan itu muncul setelah Rudy yang menjabat penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT menjemput Ismail dan memintanya memberi tahu keberadaan Tony Seran yang diduga terlibat perdagangan manusia. Ketika Ismail menjawab tidak tahu, terjadilah cekcok di antara mereka. Saat itu, Rudy diduga memukul dan menendang dada Ismail. [Brigadir Rudy Soik Membantah Dakwaan Jaksa]

Sebelum tuduhan penganiayaan Ismail ini, Rudy telah mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT Komisaris Besar MS ke Komnas HAM di Jakarta pada 19 Agustus 2014. Menurut Rudy, MS telah menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Rudy mengatakan, kasus calon TKI ilegal itu terjadi pada akhir Januari 2014. [Perkara Brigpol Rudy Soik Ibarat Menabrak "Matahari"]

Terkait laporannya ke Komnas HAM, Rudy menyatakan siap dipecat jika aduannya terbukti merupakan rekayasa. Namun, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum atasannya itu. (KOMPAS.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar