Menurut Oegroseno, seharusnya Budi Waseso melaporkan terlebih dulu kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti selaku pelaksana tugas Kapolri. Langkah itu menyangkut etiket lantaran menyangkut pimpinan institusi lain.
"Wakapolri dianggap tidak ada. Seharusnya dilaporkan, diinformasikan kepada Badrodin bahwa akan ada rencana, ada penangkapan. Lihat situasi sekarang Wakapolri tidak bisa menjelaskan," kata Oegroseno dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (23/1/2015).
Oegroseno mengaku sejak awal sudah memprediksi bakal ada peristiwa seperti ini pascapenetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Pasalnya, kata dia, saat ini terjadi kevakuman pimpinan.
Setelah Budi menjadi tersangka, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Kapolri. Badrodin lalu menjalankan tugas Kapolri setelah Jenderal (Pol) Sutarman diberhentikan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, Badrodin sempat membantah adanya penangkapan Bambang. Johan ketika itu mencoba meminta konfirmasi mengenai penangkapan Bambang.
Bambang dituduh terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa beperkara di MK. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar