Jakarta – WARA - Bertempat di ruang kerja Lurah Ragunan, telah
digelar pertemuan dan mediasi terkait permasalahan Warga RW 07 Kelurahan
Ragunan dengan pihak pembangunan Gereja Masehi Advent yang berada di lahan PHU,
Jalan Melati No. 45 RT. 08/RW. 07, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan yang diprakarsai oleh Lurah dan Polsek Pasar
Minggu, dihadiri oleh pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, tampak
pula hadir di acara tersebut Habib Salim Asegaf (sesepuh FPI) sebagai mediator.
Berdasarkan hasil pertemuan dan mediasi tersebut, dibuat pernyataan yang
ditandatangani oleh 2 orang perwakilan dari Gereja yakni Agung Widodo, dan Reni
S. Panjaitan. Dalam pernyataan itu, disepakati bahwa; pihak gereja tidak
membangun gereja dan tidak mengadakan kegiatan apapun yang terkait dengan
kegiatan keagamaan di tempat yang dimaksud.
Pada kesempatan yang sama Bunda Sri, Wakapolsek Pasar Minggu, saat dikonfirmasi menyatakan dan berharap dari hasil pertemuan itu kiranya kedua belah pihak bisa mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
"Saya berharap dengan adanya pertemuan ini, permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan kedua belah pihak dapat mematuhi apa yang sudah disepakati bersama," pungkasnya. (goesti)
Pada kesempatan yang sama Bunda Sri, Wakapolsek Pasar Minggu, saat dikonfirmasi menyatakan dan berharap dari hasil pertemuan itu kiranya kedua belah pihak bisa mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
"Saya berharap dengan adanya pertemuan ini, permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan kedua belah pihak dapat mematuhi apa yang sudah disepakati bersama," pungkasnya. (goesti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar