Jakarta - WARA-
Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun
Anggaran 2015 kepada kementerian/lembaga dan gubernur se-Indonesia. Penyerahan
DIPA tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/12/2014).
DIPA yang diserahkan berjumlah
22.787 dengan nilai Rp 647,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari DIPA
kewenangan satuan kerja pemerintah pusat (untuk kantor pusat dan instansi
vertikal di daerah) sebanyak 18.648 dengan nilai Rp 627,4 triliun dan DIPA
kewenangan satuan kerja pemerintah daerah sebanyak 4.139 DIPA dengan nilai Rp 18,9
triliun.
"Saya meminta pada para menteri
dan kepala lembaga non kementerian, gubernur, untuk segera bekerja keras
mencapai program prioritas yang sudah kita sampaikan. Selesaikan kendala yang
dihadapi dengan cepat," kata Presiden Jokowi, seusai menyerahkan DIPA
tersebut.
DIPA kewenangan satuan kerja
pemerintah pusat diberikan secara simbolis kepada lima kementerian
negara/lembaga terpilih berdasarkan kriteria utama, yaitu tiga tahun
berturut-turut laporan keuangannya mendapat opini minimal wajar tanpa pengecualian
dari BPK, dan memperoleh pagu anggaran tertinggi dalam UU APBN 2015.
Lima kementerian itu adalah
Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM,
serta Kementerian ESDM.
Setelah penyerahan DIPA pada hari
ini, pada pekan kedua dan pekan ketiga Desember 2014 akan dilakukan kegiatan
penyerahan DIPA daerah kepada satuan kerja di daerah masing-masing. Hal ini
dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen anggaran tersebut benar-benar telah
disampaikan kepada para pengguna anggaran sehingga kegiatan pemerintah dapat
berjalan sejak awal tahun.
"Kita gunakan uang rakyat ini
dengan baik. Bukan uang pemerintah, apalagi uang Presiden, mari kita kembalikan
pada rakyat," ucap Jokowi. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar