Jombang - WARA - MUI Jombang meminta segala bentuk hukuman kekerasan terhadap santri di pondok pesantren Jombang dihentikan sebab
penerapan hukuman kekerasan justru akan berdampak negatif terhadap anak didik.
"Penerapan hukum syar'i di
lingkungan pesantren dikhawatirkan berdampak negatif terhadap anak didik.
Makanya kami meminta agar pesantren yang masih mengedepankan cara-cara
kekerasan segera mengakhirinya," kata KH Cholil Dahlan, Minggu
(7/12/2014).
Selain mendesak penghentian praktik
kekerasan tersebut, MUI Jombang juga mendukung sepenuhnya penuntasan
penyelidikan kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
Salah satu pengasuh Pondok Pesantren
Darul Ulum (PPDU) Jombang ini menambahkan, pesantren sebagai tempat pendidikan
nilai-nilai Islam tidak serta merta harus menerapkan hukuman fisik kepada anak
didik. Apalagi, proses pemberian vonis hukum syar'i sebenarnya sangat ketat.
MUI khawatir, penerapan hukum syar'i
yang dilakukan tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun yang berlaku.
"Vonis hukuman di internal pondok merupakan solusi terakhir,"
terangnya.
Dia lantas memberi contoh aturan di
PPDU. Seorang santri yang melanggar aturan, hukuman awalnya akan dicukur
gundul. Jika masih saja melanggar, maka santri bandel itu akan diberi sanksi
dengan cara menghafal ayat-ayat Alquran.
Tapi jika masih melanggar lagi,
tahap selanjutnya, santri tersebut akan dikenai skorsing dalam waktu tertentu.
Dan paling akhir, jika pelanggaran diulang, lebih-lebih tergolong berat, santri
terpaksa dikeluarkan dari pesantren.
"Dia kita kembalikan kepada
orang tuanya. Itu atauran yang kita terapkan di PPDU. Kita tidak menerapkan
syariat Islam seperti dengan hukum cambuk dan sejenisnya," terang KH
Cholil.
Diberitakan, sebuah video berisi
rekaman kekerasan terhadap tiga orang santri beredar di Jombang. Diduga, yang
peristiwa yang terekaman di video tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren
di Jombang. (SURYA Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar