Jakarta - WARA - Kapolri Jenderal Sutarman menggarisbawahi sejumlah
peristiwa gangguan keamanan sepanjang 2014 dan memerintahkan anggotanya untuk
mengantisipasi, agar hal itu tak terjadi lagi pada 2015.
Perintah Sutarman itu diberikan pada
para Kapolda, Kapolres/ta/tabes, dan pejabat utama Polri yang hadir dalam Apel
Kasatwil yang digelar di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah dan ditutup
Jumat (5/12).
"Tidak boleh lagi ada
pengusiran, pemaksaan, penyegelan, dan kekerasan lain terhadap segala bentuk
aliran keagamaan, sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Ronny F Sompie, menyampaikan pesan Kapolri pada Beritasatu.com, Minggu
(7/12).
Juga tidak boleh lagi ada razia oleh
kelompok ormas tertentu terhadap tempat hiburan, warung, toko, dan tempat
lainnya atas alasan apapun. Jika ada, maka polisi wajib menindak tanpa
terkecuali.
"Perlindungan terhadap kelompok
minoritas baik suku, agama, ras, dan antar golongan, harus dilakukan secara
maksimal," tegas Ronny.
Dalam pelayanan pada masyarakat,
baik itu SIM di Satpas dan STNK di Samsat tidak boleh melalui calo.
"Tidak boleh juga ada jadwal
jaga anggota yang lebih dari 12 jam per hari. Kalau masih terjadi insiden pada
tahanan, termasuk tahanan lari, Kapolres akan diberi sanksi," sambungnya.
Kapolres juga diperintahkan untuk
tidak melakukan pemotongan anggaran dan jangan membebani Kasat dan Kapolsek
untuk memberikan setoran.
"Petugas patroli dan pengamanan
kegiatan masyarakat harus dilengkapi perlengkapan perorangan, seperti tongkat,
borgol, peluit, dan alat komunikasi," tambah Ronny.
Perintah Kapolri yang lain, yaitu
para Kapolres melakukan pelatihan pada Babinkamtibmas. Para kapolres dan
jabatan di atasnya juga diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK. (Beritasatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar