Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang untuk para pelanggar lalu lintas yang terjaring razia Operasi Zebra Jaya, Jumat (5/12/2014). |
Awalnya, karyawati resto ternama di
Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu rela tak masuk kerja karena harus
memenuhi panggilan sidang sejak pagi sekitar pukul 06.30. Sidang tilang digelar
di Lantai II PN Jakarta Pusat, Ruang Sidang Mudjono.
Ini pertama kalinya ibu satu anak
itu mengikuti sidang tilang. "Saya kena tilang polisi di kawasan Senen,
karena saya lupa nyalakan lampu dan tidak punya SIM (surat izin mengemudi
—Red). Di surat tilang saya itu, jadwal sidang tilangnya hari ini,"
ucapnya di depan pagar PN Jakpus, Jumat kemarin.
Dalam perjalanan, kemarin pagi,
ketika hampir tiba di PN Jakpus, ia melihat ada keramaian di sebuah gedung tua,
yang diketahui bekas digunakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Di situ,
Hanida melihat puluhan warga mengeluarkan surat tilang yang persis sama yang ia
bawa saat itu.
"Saya kan penasaran Mas.
Soalnya banyak pengendara berhenti. Ternyata itu para warga yang kena tilang.
Mereka pada pakai calo, biar berkas tilang di pengadilan cepet diambil,"
tuturnya.
Saat itu, Hanida dihampiri seorang
pria bertopi dan langsung dirinya ditanya 'Sidang tilang Bu?' Sini saya urus.'
Hanida pun langsung memberikan surat tilangnya ke pria tersebut.
"Saya dimintai surat tilang,
lalu si calo ini bilang 15 menit doang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan --Red)
saya. Lalu, si calo ini bilang bayarnya ketika STNK sudah diambilnya. Si calo
juga bilang ke saya, dia (calo) yang nalangin dulu bayar denda tilang,"
jelasnya.
Hanida saat itu dimintai uang oleh
calo tersebut sebesar Rp 250.000. "Kata si calo tersebut, saya terkena dua
pasal. Ya, saya mikirnya dia udah pengalaman dan dia orang dalem pengadilan
kali ya. Ya, saya mau-mau saja. Akhirnya, surat tilang saya dibawa dan saya nunggu di parkiran
gedung tua itu," katanya.
Hanida pun menunggu cukup lama yakni
45 menitan dan dirinya mengaku sempat gelisah bukan kepalang. Tiba-tiba, pria
tersebut datang dan masuk ke lahan parkir gedung tak terpakai tersebut. Pria
itu menghampiri Hanida dengan membawakan STNK motornya.
Si pria itu pun meminta uang sidang
serta uang jasa, lantaran sudah membantu mempercepat pengambilan berkas tilang,
miliknya. Hanida mengaku sempat tawar menawar dengan si calo lantaran biaya
jasa calo dinilainya terlalu mahal.
"Dia minta Rp 250.000. Saya
tanya dong, biaya denda saat sidang tadi berapa. Si calo ngakunya Rp 200.000,
soalnya dua pasal. Cuman saya kan gak ngerti. Saya sempet protes kenapa lama
sekali ambil berkasnya. Si calo bilangnya banyak warga yang ikut sidang,"
ucapnya sambil mengusap keringat. (Wartakota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar