Jakarta - WARA - Hingga kini DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta belum membahas Rancangan Anggaran Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Tahun
Anggaran 2015.
Bila hingga 31 Desember 2014 APBD
DKI belum diputus maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berikut
anggota DPRD DKI Jakarta tidak akan menerima gaji.
Menyikapi hal tersebut, pria yang
akrab disapa Ahok menanggapinya santai. Ia tidak masalah bila selama enam bulan
tidak menerima gaji.
"Ya sama-sama nggak digaji
tidak apa-apa. Kecil ini gajinya," ujar Ahok di Balai Kota, Senin
(8/12/2014).
Dikatakannya, selesai atau tidaknya
pembahasan APBD Tahun Anggaran 2015 tergantung dari DPRD DKI Jakarta. Saat ini
SPRD DKI Jakarta baru mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan dan memiliki waktu
kurang lebih tiga minggu kedepan untuk merampungkan pembahasan APBD.
"Itu tergantung DPRD,"
ujarnya.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo
telah mengeluarkan surat edaran Nomor 903/6865/SJ. Isinya, mengimbau agar para
kepala daerah dapat segera menetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait
penjabarannya. Bila sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan RAPBD, maka
selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota
DPRD-nya tidak gajian.
Sanksi tersebut sebagaimana tertera
dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan para kepala daerah, wakil kepala daerah, dan
anggota DPRD tidak akan menerima antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan
tunjangan lain-lain selama enam bulan. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar