Demikian diungkapkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa disela kegiatannya di Universitas Brawijaya (UB), Selasa (23/12/2014) siang.
Khofifah memaparkan, dana tersebut terdiri dari modal untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp 3 Juta, dan untuk keperluan lain-lain Rp 2,05 juta.
“Totalnya sebesar Rp 5.050 juta per orang,” kata Khofifah.
Menteri Khofifah menambahkan, dana tersebut diberikan pada PSK tiap lokalisasi ditutup.
Ia mencontohkan dengan penutupan lokalisasi di Jambi, yang diikutinya, seluruh PSK yang terkena kebijakan pemerintah saat itu diberi dana sebesar itu.
Saat ditanya terkait pemberian dana ini pada PSK di Kabupaten Malang, Khofifah mengaku belum tahu.
“Saya tidak tahu apakah sudah diberikan atau belum, sebab laporannya tidak ada,” katanya. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar