Baliho kampanye Jokowi pada pilpres lalu (Kompasiana) |
“Bagaimana bisa mewujudkan pembangunan yang merata jika Jokowi sendiri tidak bisa mengamalkan apa yang telah diamanatkan oleh UU, jika ini dilanggar berarti merupakan pengingkaran janji Jokowi untuk kesekian kalinya terhadap rakyat,” kata Jajat Nurjaman, Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2014) seperti dilansir Rmol.
Menurut Jajat, jika benar pemerintahan Joko Widodo hanya mampu memberikan Rp 120 juta per desa, itu dianggapnya melanggar aturan dalam UU Desa dan Peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2014.
“Mekanisme penyaluran dana bantuan desa tahap pencairan pertama adalah 40 persen, jika diambil dari 1,4 miliar berarti anggaran yang harus di terima desa pada tahap pertama adalah Rp 560 juta meskipun dalam pelaksanaannya masih mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan,” ujar Jajat.
“Jika diambil rata-rata jumlah minimum bantuan tersebut yaitu sebesar Rp 700 juta, berarti 40 persen dana bantuan yang harus diterima tiap desa adalah sebesar Rp 280 juta, bukan Rp 120 juta,” lanjutnya.
Jajat pun mengingatkan Jokowi untuk memenuhi janji kampanyenya pada Pilpres 2014 lalu untuk merealisasikan Rp 1,4 miliar untuk tiap desa supaya dapat mempercepat pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar