"Iya betul, terkait kasus FAI
(Fuad Amin Imron), KPK menyita lima mobil dan satu motor Kawasaki Ninja. Disita
dari sebuah rumah yang lokasinya di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan dan
Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).
Kelima mobil yang disita dari rumah
Fuad Amin di Cipinang Cempedak, yakni Toyota Camry warna hitam dengan nomor
polisi (nopol) B 1341 TAE, Honda CRV warna coklat berplat nomor B1277 TJC,
Suzuki Swift warna putih dengan nomor polisi B 1683 TOM, Kijang Innova warna
abu-abu dengan plat nomor B1824 TRQ, dan Toyota Alphard warna silver dengan
nopol B 1250 TFU.Saat ini, kelima mobil, dan satu unit motor Kawasaki Ninja
milik Fuad Amin itu sudah terparkir di Gedung KPK, Jakarta.
Tak hanya itu, KPK juga telah
menyita dua mobil milik Fuad Amin, yakni Toyota Alphard warna putih dengan
nomor polisi L 1956 M dan Toyota Innova warna silver berplatnomor M 1299 GC.
Dua unit mobil yang disita penyidik KPK dari rumah Fuad Amin di Bangkalan, Jawa
Timur itu telah diparkir di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Telah dibawa oleh Tim Sidik
dan selanjutnya mobil-mobil tersebut dititipkan oleh Tim Sidik kepada
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur," jelas Juru Bicara KPK, Johan
Budi SP saat dikonfirmasi terpisah.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto
menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan menjerat mantan Bupati Bangkalan
Fuad Amin Imron dengan tiga perkara sekaligus. Setelah menetapkannya sebagai
tersangka suap jual beli gas alam dan penyalahgunaan wewenang dengan
kapasitasnya sebagai Bupati Bangkalan tahun 2006, Fuad bakal dijerat perkara
tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah ada surat perintah
penyidikan (sprindik) barunya kita naikan kasus ini ke 2006 karena (status)
kepala daerahnya tahun 2006. Kemudian kita sedang mempelajari kemungkinan
apakah memang ada indikasi untuk menarik kasus ini ke TPPU. Kajiannya sedang
dalam proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Selasa
(23/12).
Fuad Amin dua periode menjabat
sebagai Bupati Bangkalan yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013 sebelum maju
sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra dan terpilih hingga ditetapkan
sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jatim.
Dalam rangka mendalami potensi TPPU
Fuad Amin, selain tindak lanjut penetapan tersangka Fuad dengan kapasitasnya
selaku Bupati Bangkalan, KPK telah menyita sejumlah aset milik yang
bersangkutan antara lain mobil jenis Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor
polisi L 1956 M dan mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi M 1299
GC.
"Penyitaan-penyitaan itu baru
bagian dari pengembangan penyidikan sesuai sprindik yang baru itu, sebagai
penyelenggara negara atau kepala daerah tahun 2006. Kemungkinan seperti itu
(dijerat tiga perkara termasuk TPPU) tapi sedang dalam kajian," katanya.
Terpisah, Kepala PPATK M Yusuf
mengatakan, sejak Mei 2013 pihaknya telah menemukan indikasi pidana dari
setoran tunai yang terpantau dalam rekening Fuad Amin. Data dalam bentuk
laporan hasil analisa (LHA) Fuad telah disetor ke KPK. "Kita sejak 2013 bulan
Mei menemukan banyak setoran tunai. Modusnya dengan memecah-mecah dari
keluarganya, (uang) masuknya tunai. Ada 25 rekening yang kita telusuri,"
ujarnya.
Fuad Amin ditangkap setelah KPK
menangkap Ajudan Fuad yaitu Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio
Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap dari Antonio
terkait dengan jual beli gas alam yang diperuntukkan Pembangkit Listrik Tenaga
Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jatim. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar