Jakarta - WARA
-
LSM KontraS menyoroti pembebasan bersyarat terpidana kasus tewasnya aktivis HAM
Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto saat PDIP berkuasa.
Pasalnya,
pembunuhan terhadap Munir terjadi juga saat PDIP berkuasa pada 2004. Saat itu,
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden. Pollycarpus bebas
bersyarat pada Jumat 28 November, saat kader PDIP Joko Widodo menjadi
orang nomor satu di Negeri ini.
Wakil
Koordinator KontraS, Chris Biantoro, menjelaskan PK Pollycarpus sudah
dibatalkan pada 2014, namun nyatanya dia dibebaskan.
"Ini
jadi menarik karena peristiwa pembunuhan Munir dilakukan ketika PDIP berkuasa,
dan Polly juga dibebaskan diawal berkuasanya PDIP," kata Chris di Kantor
KontraS, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Lanjut
Chris, novum yang diajukan Polly secara berulang-ulang menjadi preseden buruk
penegakan hukum di Indonesia. "Mahkamah Agung (MA) tidak ada iktikad baik,
bahkan kasus ini tidak bisa diakses di MA," pungkasnya.
Jokowi didesak usut tuntas kasus Munir |
Mantan
pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia ini keluar dari Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung setelah menjalani masa tahanan delapan tahun
penjara.
Dia
dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda
Indonesia pada 7 September 2004 silam.
Pria
kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 26 Januari 1961 ini, ditetapkan sebagai
tersangka pada Sabtu, 19 Maret 2004. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan
dengan cara memberikan racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam
penerbangan menuju Amsterdam.
Pollycarpus berada
dalam satu pesawat dengan Munir. Polisi menduga bahwa ia bukanlah tersangka
utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Pollycarpus
dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan
pembunuhan Munir. Namun, ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh
majelis hakim. (okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar