WARA - Presiden
Joko Widodo telah menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, KTKLN, karena
dianggap telah disalahgunakan untuk memeras para tenaga kerja atau buruh migran
Indonesia saat meninggalkan dan tiba di Indonesia.
Hal
ini dinyatakan Presiden saat melakukan video conference dengan para TKI
di Taiwan, Hong Kong, Singapura, Mesir, Malaysia dan Brunei, di Situation
Room, Gedung Bina Graha di kompleks Istana Merdeka, Minggu (30/11) sore.
"Dan
yang terakhir, yang ingin saya sampaikan, KTLN dihapus, sudah!" kata
Presiden Jokowi di akhir video conference, yang kemudian disambut tepuk tangan
para TKI, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Sebelumnya,
dalam video conference itu, para perwakilan TKI di berbagai negara itu
menyampaikan masukan agar Presiden menghapus KTKLN karena dianggap telah
membebani mereka.
Mereka
juga memasang spanduk dan poster yang isinya menuntut agar KTKLN dihapus.
Poster
itu dapat terlihat jelas oleh Presiden Jokowi dan para menteri melalui video
konferensi itu.
"Apabila
tidak bisa menindak (oknum di bandara yang melakukan pungli), hapus saja
KTKLN," kata Yati, juru bicara TKI yang berada di Singapura.
Usulan
serupa juga disuarakan TKI di Brunei yang mengatakan, "Kami meminta
dihapus, bukan direvisi. Kartu ini tidak hanya membebani mental, tapi juga
materi," kata juru bicaranya.
Situs
resmi BNP2TKI menyebutkan, KTKLN merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki
oleh setiap TKI di luar negeri seperti diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
BNP2TKI akui ada pungli
Usai
acara itu, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui ada oknum di bandara udara yang
memungut biaya kepada TKI apabila mereka tidak memiliki kartu tersebut.
"Rate
pasarannya (pungutan liar) macam-macam, ada Rp200.000, Rp300.000, Rp400.000,
ada Rp500.000," ungkap Nusron kepada wartawan.
Kepala
BNP2TKI Nusron Wahid mengakui KTKLN telah disalahgunakan untuk memeras TKI.
Menurutnya,
keberadaan kartu ini bermanfaat, karena "info datanya bagus", tetapi
dalam prakteknya keberadaan kartu itu "sudah tidak dipercaya" oleh
TKI.
"Sudah
tidak dipercaya sebagai sebuah mekanisme," kata Nusron.
Sebagai
alternatif penggantinya, pemerintah akan menggelar rapat kabinet terbatas untuk
membahas mekanisme perubahan struktural penempatan dan perlindungan TKI secara
menyeluruh, kata Nusron Wahid.
Sebelumnya,
Pemerintah Indonesia berjanji akan mengaudit Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan sistem untuk mencegah
pelanggaran dalam proses perekrutan, penempatan sampai pemulangan TKI.
Organisasi
Buruh Internasional (ILO) menyebutkan sekitar 700.000 orang Indonesia pergi ke
luar negeri untuk menjadi buruh migran setiap tahunnya. (BBC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar