"Kita lihat nanti hari Senin (1 Desember 2014), berani enggak menteri datang diundang oleh DPR," kata Hidayat di Depok, Sabtu, 29 November 2014. Menurut Hidayat, kehadiran menteri dalam rapat dengan DPR sudah diatur dalam undang-undang.
Karena itu, Hidayat meminta Presiden Jokowi memperhatikan aturan dalam menjalani pemerintahan di Indonesia. "(Kehadiran menteri di DPR) itu bagian dari pembuktian kalau kerja-kerja mereka dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional."
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyarankan Presiden Jokowi mencabut surat edaran yang melarang menteri menghadiri panggilan rapat oleh DPR. Menurut dia, tidak ada alasan menteri tidak datang ke DPR dan tidak mau bekerja sama dengan DPR. "Makanya saya katakan lebih bagus kalau Pak Jokowi mencabut surat edaran itu dan saya dengar secara lisan beliau telah memerintahkan kepada para menteri untuk datang," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi membuat surat edaran yang melarang para menterinya menghadiri rapat dengan DPR. Belakangan, Jokowi mengklarifikasi tak pernah melarang para menteri untuk bertemu dan memenuhi panggilan DPR. "Saya hanya meminta para menteri menunggu hingga perseteruan di Senayan selesai dulu," kata Jokowi pada 26 November 2014. (TEMPO.CO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar