“Maka itu hindari konflik yang
terlalu dalam antara Presiden dan DPR agar tak sampai terjadi krisis
konstitusional. Mengerikan kalo itu terjadi,” papar Mahfud MD melalui akun
twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (29/11/2014).
Mahfud mengaku ngeri karena jika
konflik antara Presiden dengan DPR menjurus terjadinya krisis konstitusionalitas
maka tidak ada lembaga yang secara konstitusi bisa menyelesaikan. Satu-satunya
penyelesaian hanya adu kekuatan politik!
Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Islam Indoesia (UII) Yogyakarta ini mengingatkan menurut Pasal 7c
UUD, Presiden tidak bisa membubarkan DPR. Sehingga, kendati DPR mogok, Presiden
tak bisa apa-apa termasuk mengeluarkan dekrit pembubaran sekalipun.
Sebaliknya, DPR bisa melakukan
impeachment terhadap Presiden, kendati syarat-syaratnya sangat sulit untuk bisa
dipenuhi. Ketentuan impeachment ini tercantum dalam Pasal 7b UUD. Pasal inilah
yang diikuti pasal 7c mengunci Presiden tak bisa membekukan atau membubarkan
DPR.
Kekhawatiran Mahfud tak
berlebihan. Pasalnya, ketegangan antara Presiden (pemerintah) dengan DPR hingga
saat ini belum sepenuhnya ada solusi yang tuntas. DPR belum bisa bekerja normal
akibat konflik kubu KMP dengan KIH belum juga berakhir.
Situasi menjadi semakin runyam
karena sejumlah Menteri masih enggan memenuhi panggilan Komisi di DPR. Bahkan
sempat memanas akibat munculnya surat Sekretaris Kabinet yang melarang para
Menteri memenuhi undangan DPR.
Mahfud mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang
tak melarang para Menteri memenuhi undangan DPR. “Lega juga mendengar Presiden
tak larang menterinya hadiri ke DPR. Sebab kalo DPR membalas tak mau sidang
bisa terjadi krisis konstitusional,” papar Mahfud MD. (TEROPONGSENAYAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar