Jakarta . WARA - LIRA (Lumbung
Informasi Rakyat) desak Jaksa Agung, HM. Prasetyo usut kasus Bupati Halmahera
Utara, Hein Namotemo yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menilep dana
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejak tahun 2004-2010 mencapai
trilyunan rupiah. Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut
dilakukan dengan cara melakukan mark up gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dana
Komdev, Rapel CPNS serta dana APBD.
“Temuan
tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA, Maluku Utara,
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Halmahera Utara serta sejumlah Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) penggiat anti korupsi. Mereka sudah geram berbagai kasus
penyalahgunaan wewenang Hein Namotemo tidak pernah diusut tuntas,” tegas
Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal di Jakarta usai
menerima pengaduan masyarakat didampingi Korwil Lira Maluku Utara, Bahardi
Ngongira, kemarin.
Menurut
Jusuf Rizal yang juga Ketum Federasi
LSM Indonesia (FELSMI) itu, secara detail dikemukakan praktek KKN
yang dilakukan Bupati Halmahera berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI mencapai Rp. 1.020 trilyun dengan rincian dana APBD tahun
2004-2010 mencapai Rp. 909 milyar, Dana Rapel CPNS senilai 2007-2010 senilai
Rp. 37 Milyar, Dana Komdev sebesar Rp. 46 milyar dan Mark Up gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tahun 2012 Rp. 28 Milyar.
Berbagai
penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung banyak pelanggaran yang dianggap
bermasalah oleh BPK dan tidak pernah ditindaklanjuti oleh Bupati Halmahera,
Hein Namotemo. Mulai dari pekerjaan yang belum terselesaikan, gaji fiktif,
gratifikasi, pengadaan barang hingga pengambilan dana Comdev/SCR dari PT. Nusa
Halmahera Mineral untuk masyarakat lingkar tambang oleh pemerintah daerah.
Dikatakan
Hein Namotemo sebenarnya sudah berkasus sebelum menjabat sebagai Bupati
Halmahera Utara. Saat menjabat sebagai Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Halmahera Utara, ia juga terkena kasus tindak pidana korupsi dan
penggelapan. Namun kasusnya tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Kini,
setelah menjadi Bupati dua periode penyalahgunaan wewenangnya makin merajalela.
Berbagai
kasus penyalahgunaan wewenang Bupati Halmahera Utara itu, lanjut Jusuf Rizal –
mantan tim relawan Blora Center bantu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada
Pilpres 2004 dan 2009 – sudah sering dilaporkan kepada penegak hukum, tapi tidak
tembus-tembus. Bahkan juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sejak tahun 2010 lalu.
“LIRA
menduga ada mafia kasus yang bermain untuk mengamankan berbagai kasus dugaan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Bupati Halmahera, Hein Namotemo itu.
Ditengarai ada oknum Kepolisian dan Kejaksaan bermain di daerah, hingga
berbagai kasusnya tidak pernah diproses secara sungguh-sungguh. Untuk itu, LIRA
mendesak Kejaksaan Agung segera proses pengaduan masalah KKN Hein Namotemo agar
praktek penyalahgunaan wewenang tidak menjadi-jadi yang merugikan masyarakat.
Ini bentuk tantangan bagi HM. Prasetyo sebagai Jaksa Agung,” tegas Jusuf Rizal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar