Rabu, 18 Februari 2015
Tidak Melantik BG, Presiden Berpihak pada Rakyat
Semarang - WARA - Keputusan Presiden tidak melantik Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri menunjukkan jika Presiden berpihak pada rakyat.
Keputusan presiden itu juga menunjukkan penghormatannya terhadap due process of law, sebagaimana tampak dengan pemberhentian sementara dua komisioner KPK maupun tidak dilantiknya BG.
"Sikap presiden juga konsisten untuk menjalankan salah satu Nawa Cita yaitu pemberantasan korupsi, sebagaimana tampak dari penerbitan Perppu untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK yang diberhentikan sementara," demikian pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Sstya Wawcana, Umbu Rauta, Rabu (18/2).
Keputusan itu kata Umbu, merupakan wujud keberpihakan presiden terhadap pemilik kedaulatan yaitu rakyat, sebagaimana tampak dengan penggunaan kewenangan mandirinya untuk tidak melantik BG meski telah diproses oleh DPR.
"Bagi saya, DPR mesti menghormati tindakan presiden, karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan ranah kewenangan Presiden.Terlalu jauh dan sumir untuk memaknai tindakan Presiden sebagai contempt of parliament. Bahkan terlalu berlebihan untuk menjadikan sebagai pintu masuk memakzulkan Presiden," tuturnya.
Tindakan yang bisa dilakukan DPR, menurut Umbu, yaitu bertanya atau meminta keterangan terhadap presiden atas tindakan tidak mengangkat calon Kapolri yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam hal presiden telah memberi keterangan atau penjelasan, tidak ada alasan untuk memperpanjang persoalan tersebut. (SP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar