Jakarta – WARA - Penyidik Polri tak memberi “napas” pada Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS).
Setelah AS dijadikan tersangka kasus
pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar dan kasus pertemuan dengan Plt Sekjen
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Bareskrim,
kini AS terancam pidana ketiga.
”Ada dugaan pidana lain yang
dilakukan AS yaitu gratifikasi terkait pemberian senjata api. Ada yang datang
melapor ke kami ya tentu perkara ini kami tangani,” kata Kabareskrim Komjen Budi
Waseso pada Beritasatu.com, Selasa (17/2).
Seperti diberitakan, pemberian senpi
jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32 itu dulu dihibahkan oleh mantan
Kabareskrim Komjen Suhardi Alius.
Hibah ini dilengkapi dengan surat
hibah bernomor SI/5203/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013 dan ditandatangani
Kabaintelkam saat itu, Komjen Suparni Parto.
Pihak yang melaporkan adalah LSM
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI)
”Ada faktor perizinan yang tidak sah
pada pihak Samad. Patut diduga kepemilikan senjata api itu tidak sah dan ini
adalah gratifikasi,” tambah Buwas, nama panggilan Budi Waseso.
Saat disinggung soal Komjen (pur)
Suparni Parto dan Wakaporli Komjen Badrodin Haiti menyatakan pemberian senjata
itu legal dan sah, Buwas mengatakan, ”Penyidik kan menemukan fakta lain. Ya
kita lihat saja nanti.”
Mantan Kasespim ini juga menambahkan
jika tak menutup kemungkinan para petinggi Polri dan mantan petinggi Polri yang
mengetahui pemberian senjata api ini akan dimintai keterangan.
"Pidana ya pidana. Tidak akan
kita tutupi. Lihat saja nanti," kata Buwas yang pada 2010 pernah menangkap
mantan Kabareskrim saat itu Komjen Susno Duadji karena kasus gratifikasi dan
suap itu. (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar