Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015). |
Jakarta – WARA - Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberhentikan sementara Ketua
dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang
Widjojanto di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015).
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua dan wakil ketua KPK. Satu nama yang sudah disebutkan adalah mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, sementara satu plt lainnya adalah seorang birokrat yang belum pernah menjabat sebagai pimpinan KPK.
Informasi ini diperoleh Kompas dari sumber di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, siang ini. "Ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bilamana pimpinan KPK menjadi tersangka, harus ditunjuk pelaksana tugas," ujar sumber tersebut.
Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32, disebutkan, "(2) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia."
Hingga siang ini, di ruang kredensial Istana Merdeka, sudah disiapkan tempat untuk Presiden yang dijadwalkan akan menyampaikan keterangan pers terkait penerbitan perppu tersebut. (Kps)
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua dan wakil ketua KPK. Satu nama yang sudah disebutkan adalah mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, sementara satu plt lainnya adalah seorang birokrat yang belum pernah menjabat sebagai pimpinan KPK.
Informasi ini diperoleh Kompas dari sumber di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, siang ini. "Ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bilamana pimpinan KPK menjadi tersangka, harus ditunjuk pelaksana tugas," ujar sumber tersebut.
Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32, disebutkan, "(2) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia."
Hingga siang ini, di ruang kredensial Istana Merdeka, sudah disiapkan tempat untuk Presiden yang dijadwalkan akan menyampaikan keterangan pers terkait penerbitan perppu tersebut. (Kps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar