Kupang – WARA - Tim kuasa hukum Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy
Soik, Ferdy Maktaen dan Magnus Kobesi, berencana akan melaporkan tiga orang
hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, yakni Ketut Sudira, Ida Ayu Nyoman,
dan Jamser Simanjuntak, ke Komisi Yudisial (KY) karena telah menjatuhkan vonis
empat bulan penjara terhadap klien mereka.
Menurut Ferdy dan Magnus, mereka melaporkan tiga hakim itu ke KY karena fakta persidangan, seperti keterangan saksi-saksi, tidak menjadi pertimbangan hakim, tetapi hakim malah menggunakan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ini berarti hakim secara sadar tidak mengakui hasil pemeriksaan saksi di persidangan dan berkaitan dengan ini, maka kami berencana akan melaporkan ke KY. KY juga punya bukti visual berkaitan dengan proses sidang, karena sudah ada permintaan secara resmi agar KY memonitor setiap jalannya persidangan. Tetapi, secara formal, kami berencana akan membuat pengaduan terkait itu,” ujar Ferdy seusai sidang, Selasa (17/2/2015).
Dalam pemeriksaan saksi saat persidangan, lanjut Ferdy, ada saksi yang mencabut keterangan. Dengan demikian, menurut dia, saksi itu tidak mengakui keterangan dalam BAP. Selain itu, terkait hasil visum, lanjutnya, kasus ini masuk dalam pasal penganiayaan.
“Kalau visum saja keabsahaannya menjadi hal yang tidak diperhitungkan dalam sidang, apalagi keterangan saksi yang mana jawabannya bisa berubah setiap saat. Visum itu merupakan keterangan ahli yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan karena tidak bisa di rumah. Sesungguhnya kami penasihat hukum melihat ada kejanggalan dan tidak wajar dalam kasus ini,” sambung Magnus.
Ferdy dan Magnus menilai hal itu seolah-olah dalam fakta persidangan hanya sebuah formalitas sehingga Brigpol Rudy Soik bisa dihukum.
Sebelumnya, dalam sidang Selasa siang tadi, hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Brigpol Rudy Soik karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan menganiaya Ismail Pati Sanga pada Rabu (29/10/2014) lalu. Menurut hakim, perbuatan Brigpol Rudy Soik menyebabkan Ismail Pati Sanga menderita sakit dan tidak bisa bekerja dengan baik sebagai tukang ojek. (Kps)
Menurut Ferdy dan Magnus, mereka melaporkan tiga hakim itu ke KY karena fakta persidangan, seperti keterangan saksi-saksi, tidak menjadi pertimbangan hakim, tetapi hakim malah menggunakan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ini berarti hakim secara sadar tidak mengakui hasil pemeriksaan saksi di persidangan dan berkaitan dengan ini, maka kami berencana akan melaporkan ke KY. KY juga punya bukti visual berkaitan dengan proses sidang, karena sudah ada permintaan secara resmi agar KY memonitor setiap jalannya persidangan. Tetapi, secara formal, kami berencana akan membuat pengaduan terkait itu,” ujar Ferdy seusai sidang, Selasa (17/2/2015).
Dalam pemeriksaan saksi saat persidangan, lanjut Ferdy, ada saksi yang mencabut keterangan. Dengan demikian, menurut dia, saksi itu tidak mengakui keterangan dalam BAP. Selain itu, terkait hasil visum, lanjutnya, kasus ini masuk dalam pasal penganiayaan.
“Kalau visum saja keabsahaannya menjadi hal yang tidak diperhitungkan dalam sidang, apalagi keterangan saksi yang mana jawabannya bisa berubah setiap saat. Visum itu merupakan keterangan ahli yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan karena tidak bisa di rumah. Sesungguhnya kami penasihat hukum melihat ada kejanggalan dan tidak wajar dalam kasus ini,” sambung Magnus.
Ferdy dan Magnus menilai hal itu seolah-olah dalam fakta persidangan hanya sebuah formalitas sehingga Brigpol Rudy Soik bisa dihukum.
Sebelumnya, dalam sidang Selasa siang tadi, hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Brigpol Rudy Soik karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan menganiaya Ismail Pati Sanga pada Rabu (29/10/2014) lalu. Menurut hakim, perbuatan Brigpol Rudy Soik menyebabkan Ismail Pati Sanga menderita sakit dan tidak bisa bekerja dengan baik sebagai tukang ojek. (Kps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar