Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto |
Jakarta – WARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang
Widjojanto mengatakan, tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah sebuah upaya
kriminalisasi. Ia menduga ada pihak yang berkepentingan di balik kasus yang
menjeratnya. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan
menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin
Barat pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum salah satu pasangan
calon yang bertarung.
"Saya curiga ada master mind yang memberi komando untuk menginstruksikan ini. Harus dilihat siapa dia. Ini istilahnya the big grand scenario," ujar Bambang, di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
Menurut dia, apa yang terjadi terhadapnya merupakan bagian dari skenario untuk melemahkan KPK. Demikian pula laporan yang disampaikan Sugianto Sabran kepada Komisi Pengawas Advokat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Bambang. Ia menilai, laporan itu sumir.
Bambang mengatakan, aneh jika seorang saksi dalam persidangan merasa bahwa ia sedang direkayasa.
"Bayangkan, akan berapa banyak saksi yang mencabut keterangannya melalui akta notaris, semua orang di persidangan MK itu? Bisa jadi terlapor dan dikriminalisasi, termasuk hakim MK. Ini bukan kriminalisasi lagi, ini kekacauan hukum dan ketidakpastian hukum," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto telah dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi, saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.
Ia dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka. (Kps)
"Saya curiga ada master mind yang memberi komando untuk menginstruksikan ini. Harus dilihat siapa dia. Ini istilahnya the big grand scenario," ujar Bambang, di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
Menurut dia, apa yang terjadi terhadapnya merupakan bagian dari skenario untuk melemahkan KPK. Demikian pula laporan yang disampaikan Sugianto Sabran kepada Komisi Pengawas Advokat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Bambang. Ia menilai, laporan itu sumir.
Bambang mengatakan, aneh jika seorang saksi dalam persidangan merasa bahwa ia sedang direkayasa.
"Bayangkan, akan berapa banyak saksi yang mencabut keterangannya melalui akta notaris, semua orang di persidangan MK itu? Bisa jadi terlapor dan dikriminalisasi, termasuk hakim MK. Ini bukan kriminalisasi lagi, ini kekacauan hukum dan ketidakpastian hukum," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto telah dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi, saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.
Ia dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka. (Kps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar