Kamis, 26 Februari 2015

Pakar Hukum Masih Bingung Dengan Putusan Hakim Sarpin



Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta – WARA - Keputusan Hakim Sarpin yang memutus gugatan praperadilan Komjen (Pol) Bugi Gunawan masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Banyak kalangan menilai, penetapan tersangka pada dasarnya bukanlah sebuah objek praperadilan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Agustinus Pohan, menilai, jika berpatokan pada pasal 77 KUHAP, maka sesunggguhnya penetapan tersangka memang bukanlah objek dari praperadilan.

"Pasal 77 KUHAP pada dasarnya bersifat limitatif. Kalau bicara normatif di Pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka tidak bisa dipraperadilankan," kata Agustinus Pohan, Kamis (26/2).

Dalam kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan, dijelaskan, Hakim Sarpin justru menggunakan pasal 95 KUHAP yang diperluas.

Di pasal tersebut intinya berbunyi "gugatan berdasarkan permohonan ganti rugi karena tindakan lain’.

Kata-kata ’tindakan lain’ maknanya kemudian diperluas oleh Hakim Sarpin sehingga menjadi dasar keputusan.

"Ini terobosan hukum yang dilakukan Hakim Sarpin. Hanya saja, terobosan yang dilakukan untuk melindungi elite. Idenya di Pasal 95 KUHAP dan kalau dibaca sebenarnya hanya di seputar kewenangan penyidik, karena ada kata-kata tindakan lain itulah, dalam hal ini tindakan lain yang tanpa dasar seperti penggeledahan, penyitaan dan lain-lain," ucapnya.

Yang lebih membahayakan lagi, dikatakan, Hakim Sarpin telah melakukan blunder dalam persidangan dengan mengatakan bahwa Komjen (Pol) Budi Gunawan bukanlah penegak hukum.

Masyarakat nantinya akan semakin bertanya-tanya mana polisi yang penegak hukum dan mana yang tidak.

"Keberatan saya terbesar adalah pernyataan bahwa Budi Gunawan bukanlah penegak hukum. Padahal di dalam KUHAP, jelas-jelas disebutkan penyelidik adalah setiap polisi negara RI," ucap Agustinus. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar