Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. |
Jakarta – WARA -
Keputusan Hakim Sarpin yang memutus gugatan praperadilan Komjen (Pol) Bugi
Gunawan masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Banyak kalangan menilai, penetapan
tersangka pada dasarnya bukanlah sebuah objek praperadilan.
Pakar Hukum Pidana Universitas
Indonesia (UI), Agustinus Pohan, menilai, jika berpatokan pada pasal 77 KUHAP,
maka sesunggguhnya penetapan tersangka memang bukanlah objek dari praperadilan.
"Pasal 77 KUHAP pada dasarnya
bersifat limitatif. Kalau bicara normatif di Pasal 77 KUHAP, penetapan
tersangka tidak bisa dipraperadilankan," kata Agustinus Pohan, Kamis
(26/2).
Dalam kasus Komjen (Pol) Budi
Gunawan, dijelaskan, Hakim Sarpin justru menggunakan pasal 95 KUHAP yang
diperluas.
Di pasal tersebut intinya berbunyi
"gugatan berdasarkan permohonan ganti rugi karena tindakan lain’.
Kata-kata ’tindakan lain’ maknanya
kemudian diperluas oleh Hakim Sarpin sehingga menjadi dasar keputusan.
"Ini terobosan hukum yang
dilakukan Hakim Sarpin. Hanya saja, terobosan yang dilakukan untuk melindungi
elite. Idenya di Pasal 95 KUHAP dan kalau dibaca sebenarnya hanya di seputar
kewenangan penyidik, karena ada kata-kata tindakan lain itulah, dalam hal ini
tindakan lain yang tanpa dasar seperti penggeledahan, penyitaan dan
lain-lain," ucapnya.
Yang lebih membahayakan lagi,
dikatakan, Hakim Sarpin telah melakukan blunder dalam persidangan dengan
mengatakan bahwa Komjen (Pol) Budi Gunawan bukanlah penegak hukum.
Masyarakat nantinya akan semakin
bertanya-tanya mana polisi yang penegak hukum dan mana yang tidak.
"Keberatan saya terbesar adalah
pernyataan bahwa Budi Gunawan bukanlah penegak hukum. Padahal di dalam KUHAP,
jelas-jelas disebutkan penyelidik adalah setiap polisi negara RI," ucap
Agustinus. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar