Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, 20 Februari 2015 (sumber: Antara) |
Jakarta - WARA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri LSM ICW dan KontraS
meminta Kadivpropam Polri Irjen Pol Syafruddin memeriksa Kabareskrim Komjen Pol
Budi Waseso dan jajaran penyidiknya yang telah terlibat dalam penangkapan Wakil
Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
"Kami mendesak Kadivpropam
untuk memeriksa Kabareskrim, mengingat kesalahan penyidik juga merupakan
tanggung jawab Kabareskrim sebagai atasan tertinggi yang memerintahkan untuk
menangkap korban," kata perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS), Arif Nur Fikri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Menurut dia, rekomendasi Ombudsman
RI (ORI) yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan
dan pemeriksaan BW oleh Bareskrim sesuai dengan laporan pelanggaran yang
disampaikan KontraS dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Propam Polri pada
18 Februari 2015.
Ia menyebut beberapa pelanggaran
yang dilakukan Bareskrim di antaranya penangkapan dilakukan tanpa adanya
pemanggilan terlebih dulu, adanya anggota Polri di luar nama penyidik yang
tercantum dalam surat perintah penangkapan yang turut menangkap BW.
Berikutnya, adanya kesalahan
administrasi dalam surat perintah penangkapan serta Bareskrim yang tidak
memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada BW maupun penasihat
hukumnya.
"Penangkapan Bareskrim terhadap
BW tidak didahului dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan selama dua
kali berturut-turut. Polri telah mengabaikan Perkap yang dibuat oleh lembaganya
sendiri," tuturnya.
Selain meminta Propam agar memeriksa
Budi Waseso, pihaknya juga meminta Propam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman
dengan memanggil Kombes Victor E. Simanjuntak dan Kombes Daniel Bolly Tifaona.
Pada Jumat (23/1) Bambang ditetapkan
sebagai tersangka dan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan memerintahkan
saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar