Ilustrasi |
Malang - WARA - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),
Prof Dr Muhajir Effendi, menyatakan di Indonesia saat ini terlalu banyak
lembaga ekstra konstitusional, sehingga perannya tumpang tindih dan tidak
efektif.
"Banyaknya komisi-komisi yang
ekstra konstitusional bentukan pemerintah, seperti Komisi pemberantasan Korupsi
(KPK) dan hadirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadikan peran dan
kewenangan lembaga yang semestinya menjadi teramputasi," tegas Muhajir di
Malang, Kamis (26/2).
KPK, lanjutnya, mengambil alih tugas
penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang pada saat itu
institusi tersebut tidak lagi dipercaya masyarakat, sehingga pemerintah
membentuk KPK.
Sebenarnya keberadaan KPK bersifat
sementara (ad-hoc) dan kontingensi, namun saat ini keberadaannya justru
semakin besar, kian meluas, bahkan memperluas jaringan dengan rencana membentuk
KPK di daerah-daerah.
Bahkan, kata Muhajir yang juga
rektor UMM itu, dukungan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak
terukur dan membabi buta, padahal personel KPK juga manusia yang pernah khilaf
dan tidak bersih 100 persen.
Ia menilai KPK saat ini terus
berupaya bagaimana mempertahankan keberadaannya agar tidak terusik, apalagi
dibubarkan (dihapus).
"Kondisi KPK saat ini
mengingatkan saya pada teori seorang sosiolog Amerika Serikat (AS) Talcott
Parsons yang menyatakan teori fungsional struktural, yakni semua yang
dibutuhkan akan terus dijaga untuk terus hidup dan bagaimana mempertahankannya
agar tetap dibutuhkan," katanya.
Padahal, idealnya suatu saat
lembaga-lembaga ekstra konstitusional maupun komisi-komisi yang tumpang tindih
itu harus dihapus dan kewenangannya dikembalikan pada lembaga sebelumnya,
seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
"Memang lembaga-lembaga penegak
hukum ini harus dioptimalkan dan benar-benar bekerja dengan bersih jika peran
dan kewenangannya tidak ingin diamputasi dan diberikan pada lembaga bentukan
baru lagi.
Bukan saya tidak suka dengan keberadaan KPK, namun secara bertahap
harus mulai dikurangi kewenangan dan perannya, sehingga peran-peran yang selama
ini diambil alih KPK dikembalikan lagi pada lembaga lama yang berwenang,"
tandasnya.
Ia mengakui untuk mengembalikan
peran dan kewenangan penegakan hukum pada institusi lama dan secara bertahap
peran KPK dihapus termasuk kelembagaannya memang tidak mudah.
"Memang perlu keberanian dan
kepemimpinan yang kuat, termasuk untuk menghapus komisi-komisi lain dan lembaga
ekstra konstitusional lainnya," tegasnya. (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar