Polwan Polda Aceh mengenakan jilbab pada peringatan HUT ke-67 Bhayangkara di halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (1/7/2013). |
Berdasarkan informasi yang diperoleh, di Pekanbaru, Rabu, Polda Riau mengeluarkan telegram bernomor ST/68/1/2015 yang ditandatangani Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Polisi Dolly Hermawan pada 19 Januari 2015.
Dalam bagian tengah telegram itu dituliskan, masih banyak ditemukan pengguna seragam polisi, terutama polisi wanita dan perempuan PNS, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, juga dituliskan bahwa penggunaan jilbab bagi polisi wanita tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya.
Larangan tersebut merujuk pada berbagai peraturan dan surat keputusan terkait di lingkungan Kepolisian Indonesia.
Kebijakan mengenai bolehkah polisi wanita berjilbab terus menjadi polemik setelah pada akhir 2013 Kepolisian Indonesia mewacanakan akan membuat aturan tentang jilbab yang mengatur desain dan warnanya agar seragam.
Namun, dengan
pergantian pucuk pimpinan setelah Jenderal Polisi Sutarman, rencana itu tidak
jelas ujungnya hingga akhirnya telegram berisi larangan berjilbab kembali
dikeluarkan Markas Besar Kepolisian Indonesia dan hingga ke daerah-daerah.
"Jilbab itu kan belum diatur, jadi kalau sudah ada aturannya, baru boleh dikenakan," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso.
Bagaimana untuk wanita polisi yang telanjur berjilbab dalam aktivitas kedinasannya?
"Jilbab itu kan belum diatur, jadi kalau sudah ada aturannya, baru boleh dikenakan," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso.
Bagaimana untuk wanita polisi yang telanjur berjilbab dalam aktivitas kedinasannya?
Dia mengatakan, setiap personel Kepolisian Indonesia harus tunduk dengan
kebijakan dan aturan yang sudah ada. (KOMPAS.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar