Rabu, 21 Januari 2015

Ditantang Buktikan Kasus Budi Gunawan, KPK Sindir Menko Polhukam



Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korypsi (KPK) angkat bicara terkait komentarMenkopolhukam, Tedjo Edy yang menyatakan bahwa KPK mesti segera membuktikan kesalahan calon Kapolri, Budi Gunawan. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pernyataan tersebut menjadi kewenangan pribadi Menkopolhukam Tedjo Edy untuk berbicara di ruang publik.

"Pernyataan itu (Menkopolhukam) itu kewenangan beliau," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Bambang mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan fungsinya sesuai mandat yang dimiliki dan tidak merasa melakukan penjegalan terhadap calon Kapolri tersebut. Selain itu, Bambang menilai, bahwa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP), UU Tindak Pidana Korupsi, serta Standart Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki lembaganya.
"Secara prudent, kami tidak melakukan penjegalan dan sudah sesuai apa aturan yang kami lakukan," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau agar lembaga-lembaga terkait untuk berkomentar yang baik guna mendorong penegakan hukum. Meski tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing, dia berharap agar tidak mengeluarkan pernyataan yang menambah keruh suasana.

"Daripada mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu, kami imbau untuk tidak menambah kisruh," pungkasnya. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar