"Pernyataan itu (Menkopolhukam) itu kewenangan beliau," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Bambang mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan fungsinya sesuai mandat yang dimiliki dan tidak merasa melakukan penjegalan terhadap calon Kapolri tersebut. Selain itu, Bambang menilai, bahwa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP), UU Tindak Pidana Korupsi, serta Standart Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki lembaganya.
"Secara prudent, kami tidak melakukan penjegalan dan sudah sesuai apa aturan yang kami lakukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar lembaga-lembaga terkait untuk berkomentar yang baik guna mendorong penegakan hukum. Meski tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing, dia berharap agar tidak mengeluarkan pernyataan yang menambah keruh suasana.
"Daripada mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu, kami imbau untuk tidak menambah kisruh," pungkasnya. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar