Rabu, 21 Januari 2015

Ahok Tetap Legalkan Miras di Jakarta



Tapi yang boleh dijual bebas yang berkadar alkohol di bawah 5 persen. 

 
Jakarta - WARA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan Pemprov DKI tetap membolehkan penjualan minuman keras di minimarket - minimarket yang beroperasi selama 24 jam di Jakarta. Tapi ada syarat-syarat tertentu.

Menurut Ahok, tidak ada hal yang membuat Pemprov DKI untuk membatalkan kebijakan melegalkan penjualan miras di minimarket selama ada batasan dan aturan yang jelas.

Ahok memaparkan, Pemprov DKI akan terus bersikap ketat dan selektif dalam artian, minuman keras yang diperbolehkan untuk dijual adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen dan penjualannya pun hanya boleh dilakukan kepada warga yang telah berusia di atas 18 tahun dan dibuktikan dengan KTPnya.

"Kebijakannya memang sangat ketat dan selektif. Lokasi mini market yang boleh menjualnya juga harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah," ujar Ahok menyampaikan jawabannya terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap RAPBD DKI 2015, dalam rapat paripurna yang dilakukan di Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2015.

Pernyataan Ahok tersebut sempat mendapatkan tanggapan lanjutan dari salah seorang anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tubagus Arif,.

Arif  meminta Ahok mencabut pernyataannya karena menganggap kebijakan legalisasi miras, walaupun telah dilakukan secara ketat dan selektif, telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Pasal 46 dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual minuman beralkohol apapun bentuknya dan di manapun tempatnya," ujar Tubagus.

Usai rapat paripurna, dalam keterangannya kepada wartawan, Ahok menyebutkan bahwa kebijakan legalisasi miras dengan ketat dan selektif itu tidaklah melanggar peraturan apapun. Perda Nomor 8 tahun 2007, kata Ahok, dibuat dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Mendag itu, mengklasifikasikan minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen termasuk minuman beralkohol kategori A. Kemudian pasal 14 dalam Permen tersebut, memperbolehkan minuman beralkohol kategori A untuk dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan toko pengecer lainnya.

"Kita dalam membuat Perda, mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Mendag menjabarkan itu. Makanya dalam pelaksanaan kebijakannya, saya tekankan maksimum yang boleh dijual di mini market itu kadar alkoholnya tidak boleh lebih dari 5 persen. Yang belinya juga mesti menunjukkan KTP untuk nunjukkin umurnya di atas 18 tahun," ujar Ahok. (Viva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar