Semarang
- WARA -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo digugat secara perdata sebesar Rp 1,6 triliun lebih terkait
sengketa penggunaan lahan di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pariwisata
(PRPP) Jawa Tengah.
Gugatan
dilayangkan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mewakili PT Indo Perkasa Utama (IPU), di
Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/12/2014).
"Gugatan
materiilnya Rp 789 miliar. Sementara itu, yang imateriil sebesar Rp 873
miliar," ujar Yusril seusai bersidang perdata, Kamis sore tadi.
Menurut
Yusril, penggugat selaku kuasa hukum PT IPU melayangkan gugatan lantaran ada dugaan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
terkait pemberian hak pengelolaan lahan. Pihak PT IPU sendiri diberi surat
keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek
tanah seluas 237 hektar. Perusahaan itu kemudian membangun sejumlah usaha,
bekerja sama dengan Yayasan PRPP.
Gugatan
sebesar Rp 1,6 triliun diajukan karena selama ini penggugat banyak merugi
setelah diberikan HPL atas lahan itu selama 75 tahun. Namun, pemerintah
berupaya mempermasalahkan keputusan tersebut. Terlebih lagi, menurut Yusril,
ada sekitar 86 hektar hak guna bangunan di atas tanah status HPL yang tidak
bisa dipindahtangankan.
"Sertifikat
lahan HPL yang telah diberikan malah diblokir oleh kantor pertanahan. Jadi,
tidak bisa digunakan apa-apa," paparnya.
Di
sela-sela proses perundingan, tergugat diduga melakukan kriminalisasi terhadap
PT IPU dengan melaporkannya ke Polri atas tuduhan penggelapan sertifikat HPL.
Kriminalisasi berlanjut karena Pemprov Jateng menunjuk kejaksaan tinggi sebagai
jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan masalah penguasaan HPL yang dikuasai
PT IPU untuk masa pemanfaatan selama 75 tahun itu.
"Berkali-kali
diperiksa oleh penyidik, tetapi kemudian hasilnya tidak ada unsur tindak pidana
yang kami lakukan. Itu yang nanti kami jadikan legal opinion," tekan
Yusril.
Atas
hal ini, tergugat dipersilakan untuk memberikan jawaban secara tertulis pada
dua pekan kemudian. Sebelumnya, para tergugat juga diberikan kesempatan
mendengarkan pendapat secara lisan di muka persidangan terkait gugatan para penggugat. (TRIBUNNEWS.COM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar