Jakarta - WARA - Komisi VIII DPR memprotes kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pegawainya memakai jilbab panjang. Anggota Komisi Agama DPR, Deding Ishak, mengecam peraturan baru itu.
Deding menyebut, Rini telah
melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untuk
memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
"Kalau dia (Rini) melarang
pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini
kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini
belajar UU dan lihat Pasal 29," ujarnya kepada Okezone di Jakarta,
Rabu (17/12/2014).
Sebagaimana diketahui, sebelum
menggulirkan kebijakan larangan berjilbab Rini juga dikecam gara-gara berencana
menjual gedung BUMN. Deding berpendapat, kebijakan-kebijakan kontroversial
menteri-menteri kabinet kerja ini akan merugikan kredibilitas Jokowi.
"Yang jelas keputusan Rini
sudah menabrak UU dan konstitusi, pengunaan jilbab kok dilarang itu kan aneh.
Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi kontraproduktif lah. Nanti dia sendiri
yang rugi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini
Soemarno dikecam karena menerapkan pengunaan jilbab panjang bagi pegawainya.
Hal tersebut diungkap oleh pemilik
akun @estiningsihdwi. Esti memposting kriteria kriteria rekruitmen PNS
Kementerian BUMN, seperti dilarang mengenakan jilbab panjang, pria dengan
berjanggut, serta celana mengatung. (Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar