Palu – WARA - Mantan Gubernur Sulteng, Bandjela Paliudju diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai NasDem Sulawesi Tengah setelah Kejati (Kejaksaan Tinggi) menetapkan Bandjela sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp21 miliar.
Ketua DPW NasDem Sulteng Ahmad HM
Ali menyampaikan itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Rumah Makan
Carletto, Palu, Sabtu (29/11). DPW pun menarik kartu anggota Bandjela.
“Berdasarkan hasil rapat pleno
DPW, diputuskan untuk memberhentikan sementara dari jabatan Ketua Dewan Pembina
serta mencabut sementara status keanggotaan Bandjela Paliudju,” kata HM Ali.
Ahmad mengaku jika DPW NasDem
prihatin dengan kejadian tersebut. Namun NasDem akan memberikan pendampingan
pada Bandjela hingga persidangan bergulir. Bila sidang menyatakan Bandjela tak
bersalah, maka NasDem akan memulihkan kembali jabatan dan keanggotaannya.
Jaksa Agung HM Prasetyo berasal
dari NasDem. Tapi, HM Ali menegaskan, tak ada intervensi partai dalam kasus
tersebut.
Kasus korupsi dan pencucian uang
yang menyeret Bandjela itu berhubungan dengan saat dirinya masih menjabat
sebagai Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulteng. Ia terseret dalam kasus
korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang
operasional gubernur tahun 2006-2011.
Bandjela Paliudju ditetapkan
Kejati Sulteng sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor :
289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.
Penetapan sebagai tersangka
setelah ada pengembangan penyidikan berdasarkan fakta persidangan terkait
dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp21.394.096.876 yang melibatkan
terdakwa Rita Sahara selaku mantan Bendahara Gubernur. (spektanews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar