Korps Adhyaksa ini menelisik adanya
dugaan aliaran dana korupsi proyek itu ke sejumlah pihak.
Diantaranya dugaan uang yang
mengalir ke putra Udar Pristono, Aldi Pradana. Dugaan itu mencuat setelah tim
penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memburu sejumlah aset Udar di
beberapa daerah.
"Kita memiliki alat bukti
yang bersangkutan diduga menerima aliran dana sekitar Rp 100 juta, dan
tersimpan dalam sebuah rekening," kata Kasubdit Penyidik Tipikor Kejagung
Sarjono Turin, di Jakarta, Sabtu (27/12).
Dengan alat bukti itu, peluang Aldi
dijerat pasal pencucian uang semakin kuat. Tapi, tegas dia, penelusuran adanya
aliran ke pihak lain tidak berhenti. Pihaknya masih terus menelisik pihak-pihak
yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut.
"Apabila cukup bukti, akan
dijerat dengan sangkaan TPPU," tegas Sarjono.
Diberitakan sebelumnya, Aldi
diperiksa Kejagung pada 16 Desember 2014 yang lalu. Namun, Aldi menolak
diperiksa. Ia berasalan karena masih keluarga dimana dalam UU keluarga
diperbolehkan untuk menolak memberikan keterangan.
Seperti diketahui, Udar Pristono
selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek korupsi pengadaan
bus TransJakarta, Udar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak
pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan jeratan pasal itu, Kejagung
telah menyita beberapa aset milik Udar, antara lain kondotel di Bali, dua unit
apartemen di Cassablanca Grande, rumah di Bintaro dan Bogor.
Penyitaan itu berdasar pada
penyertaan hasil Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Penelusuran dan Analisa
Transaksi Keuangan (PPATK). (BeritaSatu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar