Bukan hanya
pengusaha yang dapat memecat pekerjanya, tetapi pekerja-pun dapat memecat
pengusaha tempatnya bekerja.
Memang tak umum
didengarnya, tetapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri
Bandung, mengabulkan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh
Sukro Raharjo terhadap PT Daehan Global, yang beralamat di Jl. Raya Mayor Oking
Jaya Atmaja No. 112B, Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sukro meminta
PHI Bandung untuk mengabulkan permohonan PHK-nya, karena terhitung sejak bulan
Februari 2011 hingga bulan Agustus 2011, dirinya tidak lagi diberikan gaji
lantaran menderita sakit.
Dalam gugatan
yang diregister dengan Nomor 120/G/2011/PHI/PN.Bdg, Sukro menggunakan alas
hukum ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, yang memperbolehkan bagi setiap pekerja untuk
mengajukan permohonan PHK, apabila perusahaan tidak membayar upahnya selama 3
(tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
PHI Bandung
mengabulkan gugatan Sukro yang bermasa kerja lebih dari 11 tahun, dan menghukum
PT Daehan untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan perundang-undangan,
yang seluruhnya berjumlah Rp.43,6 juta.
Tak terima
dengan Putusan PHI Bandung, PT Daehan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah
Agung yang diregister dengan perkara Nomor 424 K/Pdt.Sus-PHI/2012, dan juga
mengajukan permohonan peninjauan kembali yang diregister dengan perkara Nomor
24 PK/Pdt.Sus-PHI/2014 yang diputus tanggal 6 Mei 2014, dengan amar menolak
kasasi dan peninjauan kembali PT Daehan Global.
Pernah Di-Uji Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi pernah menguji ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c UU
Ketenagakerjaan, yang diajukan oleh Andriyani, staff PT Megahbuana
Citramasindo, Jakarta Utara.
Andriyani
menguji ketentuan tersebut, lantaran perusahaan penempatan tenaga kerja luar
negeri tersebut, memberikan gajinya tidak tepat waktu atau lambat setiap
bulannya selama lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Namun, ketika
Andriyani menggugat perusahaannya ke PHI Jakarta Pusat, perusahaannya membayar
upahnya menjadi tepat waktu. Sehingga, gugatan Andriyani kandas dan kemudian
mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya
Nomor 58/PUU-IX/2011 tanggal 16 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi yang kala itu
masih dipimpin Moh. Mahfud MD, mengabulkan permohonan Andriyani yang meminta
permohonan PHK dengan alasan pembayaran upah tidak tepat waktu selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih, tetap dapat dikabulkan meskipun pengusaha
membayar upah tepat waktu sesudah membayar tidak tepat waktu. (buruhonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar