Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
|
Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa pejabat di
tingkat pusat dan daerah dilarang menggelar pesta berlebihan mulai 1 Januari
2015.
Aturan itu tertuang dalam Surat
Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
“Mulai 1 Januari 2015, pejabat
pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi pernikahan atau pesta undangannya
enggak boleh lebih dari 400 undangan,” kata Yuddy, di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Yuddy menjelaskan, dari 400
undangan yang disebar, tamu undangan yang hadir juga diatur tak boleh lebih
dari 1.000 orang. Kebijakan ini, kata dia, merupakan cermin dari kesederhanaan
yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo.
Selain itu, kata Yuddy, dalam
Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa resepsi pernikahan atau kegiatan
sejenis dilarang digelar di tempat yang mewah.
Hal ini dianggap Yuddy merupakan terobosan agar haya hidup sederhana
dapat dicontoh pemerintah dan diikuti oleh masyarakat.
“Harus diselenggarakan di tempat
yang pantas, enggak usah mewah, enggak usah di hotel bintang lima, banyak
karangan bunga, bikin macet, dan itu memunculkan psikologi kesenjangan,”
ujarnya.
Ia menegaskan, aturan ini juga
berlaku untuk para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung,
para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan
kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non
Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.
Yuddy yakin kebijakan itu akan
didukung khususnya oleh Presiden.
“Termasuk
presiden dan wakil presiden. Bapak presiden juga kalau mau nikahin putrinya, ya
begitu,” pungkas politisi Partai Hanura.
(TRIBUNNEWS.COM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar