Sudirman Said. |
Jakarta – WARA - Menteri Energi Dan
Sumber Daya mineral (ESDM), Sudirman Said dinilai telah melecehkan Presiden Joko
Widodo (Jokowi) dengan membuat tender di Pertamina secara tertutup.
Padahal Menteri ESDM telah membuat
kebijakan untuk membenahi birokrasi bobrok di Pertamina, dengan membentuk Tim
Reformasi Tatakelola Migas (TRTM) yang dipimpin Faisal Basri.
TRTM merekomendasikan, pengadaan
impor minyak harus diadakan terang-benderang, dengan mengambil-alih pengadaan
minyak dari Petral ke Pertamina, agar minyak langsung ke jaringan operasi atau network
operation center (NOC).
"Ternyata tender pengadaan minyak
Pertamina dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak sesuai dengan mekanisme
tatakelola yang baik, tidak akuntabel, dan tidak fair serta
tergesa-gesa," kata Ketua Seknas Jokowi, Muhamat Yamin dan Ketua Umum
Barisan Relawan Jokowi (BaraJP),Sihol Manullang di Jakarta Selasa (3/2).
Yamin mengungkapkan, praktik Pertamina ini berpotensi merugikan negara. Indonesia mengimpor 700 ribu barrel per hari (konsumsi 1.500 barel per hari), sebab produksi dalam negeri hanya 800 ribu barrel per hari. Nilai ini ekuivalen Rp 529 miliar per hari (asumsi harga minyak USD 60, kurs dolar Rp 12.600).
Sihol menambahkan, supaya kebijakan mafia di Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) jangan menegasikan kebijakan Jokowi, Dirut Pertamina harus segera memecat ketua Tim Pengadaan Tender Minyak yang juga sebagai kepala Internal Supply Chain (ISC) dan dari TRTM.
"Kami meminta Menteri ESDM
melanjutkan reformasi birokrasi dan tata kelola SKK Migas agar produksi/lifting
minyak meningkat, dan penerimaan negara dipertahankan di kisaran USD 30
miliar," kata Yamin.
Seknas dan BaraJP juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengadakan audit investigasi atas pengadaan tender minyak oleh Pertamina.
"Supaya terang-benderang, kami
meminta Faisal Basri mempublikasikan apa saja rekomendasi yang sudah atau belum
dilakukan Kemnterian ESDM," tegas keduanya.
jangan kebablasan, Seknas meminta
Jokowi mengawasi setiap kebijakan Menteri ESDM, tidak boleh lagi bertentangan
dengan Nawa Cita. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar