Johan Budi SP. |
Jakarta – WARA - Deputi Bidang
Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan, KPK
merupakan lembaga yang zero tolerance terhadap penyimpangan dalam bentuk
tindak pidana maupun etika.
Tak hanya kepada para pegawai,
tetapi juga pimpinan KPK dengan membentuk komite etik.
Namun, komite etik untuk mengadili
pelanggaran etika pimpinan KPK tidak bisa dibentuk hanya berdasar tuduhan.
Komite yang terdiri dari unsur
internal dan eksternal KPK itu hanya dapat dibentuk berdasar data yang valid
mengenai pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan.
"Publik harus diberi gambaran
yang proporsional. Tidak bisa sembarangan tuduh dan membentuk komite
etik," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi SP dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Kamis (5/2).
Untuk itu, Johan meminta pelaksana
tugas (Plt) Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tak hanya memaparkan dugaan
terjadinya pelanggaran etika dan pidana yang dilakukan Ketua KPK Abraham di
hadapan Komisi III DPR saja.
Hasto, kata Johan, seharusnya
memberikan informasi kepada KPK agar dapat ditindaklanjuti termasuk dengan
membentuk komite etik jika diperlukan.
"Karena itu kehadiran Hasto di
Komisi III DPR sebenarnya seharusnya informasi dan data itu disampaikan ke KPK.
Sejak awal kami sampaikan kalau ada bukti yang firm, kalau ada pelanggaran
etika. Tentu kami sebagai lembaga akan lakukan tindakan yang diperlukan
termasuk komite etik," ungkap Johan.
Johan menambahkan, pihaknya masih menunggu Hasto memberikan informasi dan data yang dituduhkan kepada Abraham Samad di hadapan Komisi III DPR.
Menurutnya, jika informasi tersebut
terbukti kebenarannya, KPK tidak segan membentuk komite etik.
"Tapi sampai hari ini, kami
belum terima informasi dan data yang dituduhkan kepada pimpinan KPK termasuk
Abraham Samad yang disampaikan Hasto di depan Komisi III DPR. Sangat elok kalau
Hasto sampaikan (informasi dan data) itu kepada KPK sehingga KPK kemudian bisa
meneliti, evaluasi, laporan atau informasi itu, apakah mengandung kebenaran
atau tidak. Jika kandung kebenaran, ada langkah-langkah yaitu bentuk komite
etik," katanya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar