Dukungan terhadap lembaga KPK terus mengalir, termasuk civitas akademika
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. |
Jakarta – WARA - KPK mengancam mengembalikan mandatnya ke
Presiden Jokowi apabila, tiga komisioner KPK yang tersisa yakni, Abraham Samad,
Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain ditersangkakan oleh Mabes Polri.
Alasannya, jika seluruh pimpinan
ditersangkakan otomatis KPK mereka nonaktif yang mengakibatkan lumpuhnya KPK
secara kelembagaan.
"Kalau lembaga ini tak bisa
lagi beroperasi karena tersangka dan dinonaktifkan semua, maka pilihannya
adalah mengembalikan mandat ini kepada presiden. Apa gunanya kalau kita (KPK)
enggak bisa melakukan apa-apa sementara presiden yang kita hormati bersama,
enggak melakukan apa-apa," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, di
Jakarta, Kamis (5/2).
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya
kepada Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan mengatasi
potensi lumpuhnya KPK.
Baik melalui perppu percepatan
pemilihan Komisioner KPK, atau perppu penunjukan pelaksana tugas (Plt)
Komisioner KPK seperti yang dilakukan Presiden SBY saat konflik cicak vs buaya.
"Kalau dulu pernah terjadi
kekosongan waktu tiga pimpinan KPK, Antasari Azhar, Chandra Hamzah, dan Bibit
Samad Riyanto jadi tersangka Polri bahkan ketiganya ditahan. Kemudian SBY
bentuk Tim 8 dan diangkatlah Plt sementara untuk jalankan roda kepemimpinan.
Apakah cara itu dilaksanakan atau tidak, semua terserah Presiden Jokowi,"
kata Johan.
Diketahui, Abraham Samad, Adnan
Pandu Praja, dan Zulkarnain masing-masing dilaporkan dalam kasus yang berbeda
ke Mabes Polri.
Pihak Polri meyakini status
ketiganya bakal naik dari terlapor menjadi tersangka bahkan, Polri telah
mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus Samad, dan Pandu.
Namun, dua Sprindik itu tidak mencantumkan nama tersangka.
Sedangkan Komisioner KPK lainnya,
Bambang Widjojanto telah lebih dulu ditersangkakan dalam kasus dugaan menyuruh
saksi memberi kesaksian palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat,
di MK tahun 2010.
Johan menegaskan, kendati persoalan
hukum masing-masing pimpinan adalah masalah pribadi namun, dampak yang muncul
dari kasus-kasus tersebut bakal membebani KPK.
"Yang terjadi tentu akan
berimbas pada lembaga, jika pimpinan tersangka dan dinonaktifkan, maka adalah
sebuah fakta KPK akan lumpuh. Apa yang terjadi kalau KPK tidak bisa melakukan
fungsi dan tugasnya ? ada ratusan kasus yang sekarang sedang ditangani KPK baik
penyelididkan, penyidikan, dan penuntutan, termasuk dalam proses persidangan.
Ini harus dipahami publik," ujarnya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar