Sejumlah pembeli memilah baju bekas di salah satu pusat penjualan pakaian bekas di Jakarta. |
Jakarta - WARA - Kementerian Perdagangan menyatakan dengan tegas melarang
perdagangan pakaian bekas eks impor yang tidak diinformasikan. Hal ini terkait
dengan Undang-Undang Nomor 8 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pedagang yang melanggar
undang-undang tersebut akan diberikan sanksi ancaman penjara hingga lima
tahun," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen,
Widodo, di Jakarta , Rabu (4/2).
Widodo menjelaskan, sanksi ini
diberikan kepada pedagang pakaian yang mengaku barang dagangnya baru padahal
merupakan pakaian bekas impor. Jika ada aduan dari konsumen terkait hal
tersebut, pemerintah akan menindak tegas pedagang.
"Selama ini belum ada keluhan
konsumen, kita mengantisipasi saja terlebih dahulu," kata Widodo.
Aturan ini juga berlaku bagi toko online
yang menjajakan pakaian bekas. Pasalnya, Widodo mengatakan, bisnis perdagangan
pakaian bekas impor juga telah menyebar di ranah dunia maya.
"Sudah jelas aturannya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan impor barang harus dalam keadaan
baru," jelas Widodo
Adapun larangan ini diserukan
terkait temuan ratusan ribu koloni mikroba dan jamur dalam pakaian bekas yang
diperjualbelikan masyarakat.
Dalam uji coba yang dilakukan pada
Desember tahun lalu, ditemukan sejumlah bakteri dalam pakaian bekas impor.
Pengujian tersebut melibatkan Balai Pengujian Mutu Barang, Dirjen SPK, dan
Kementerian Perdagangan menggunakan metode bacteriological analytical manual
(BAM).
Uji coba tersebut menemukan sejumlah
bakteri seperti S. Aureus, E. Coli, dan Kapang. Bakteri tersebut
dapat menyebabkan gangguan pencernaan dan penyakit kulit.
Widodo berharap, konsumen Indonesia
semakin cerdas dengan tidak membeli produk pakaian bekas impor. Ia menilai,
kualitas produk dalam negeri sudah sangat baik dan harganya pun terjangkau bagi
masyarakat. (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar