![]() |
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 30 Juni 2014. |
Jakarta - WARA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
mengakui adanya pengaturan saksi pada sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin
Barat yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang
Widjojanto atau BW.
"Ya memang ada pengaturan
saksi-saksi," kata Akil usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Rabu (4/2) tengah malam.
Akil menjelaskan kronologis
pembahasan saksi sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat itu saat BW
menumpang pulang menuju Depok Jawa Barat kemudian turun di kawasan Pasar Minggu
Jakarta Selatan menggunakan mobil Akil.
Akil mengungkapkan BW membahas
sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat termasuk rencana memenangkan
pihak penggugat Ujang Iskandar.
Diketahui BW merupakan pengacara
calon Bupati Kotawaringin Barat yang menggugat sengketa pemilukada ke MK pada
2010.
Namun Akil menegaskan tidak
melakukan transaksi atau pemberian uang saat bertemu BW membahas sidang
sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat itu.
Akil juga enggan menjelaskan secara
detail maksud pengaturan saksi-saksi persidangan dan rencana pemenangan kubu
Ujang tersebut.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat
VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris
Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona menambahkan Akil menjawab seluruh pertanyaan
penyidik terkait kasus BW.
"Sebanyak 24 pertanyaan dijawab
semua," ungkap Bolly.
Akil menjalani pemeriksaan di
Bareskrim Mabes Polri sejak pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan Akil
menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK menggunakan mobil hitam bernomor polisi
B-1372-URF.
Kasus yang menyeret BW itu
berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto
Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.
BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP
junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar