![]() |
Djoko Sarwoko. |
Jakarta – WARA - Kasus praperadilan
yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bisa menjadi bumerang untuk Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang memimpin
sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jika salah memutuskan, Hakim Sarpin
Rizaldi akan dikenai sanksi dari Mahkamah Agung (MA). Sanksi ini pernah
diterima hakim yang menyidangkan kasus Bachtiar Abdul Fatah, tersangka kasus
biromediasi PT. Chevron.
Mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah
Agung, Djoko Sarwoko di Jakarta, Senin (2/2) malam, mengingatkan hakim yang
menangani kasus praperadilan BG terkait tindak korupsi agar berhati-hati dalam
mengambil keputusan.
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 5 ayat
1 KUHAP yang menyebutkan, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di
masyarakat."
Menurut dia, konsepsi dari praperadilan dalam KUHAP adalah untuk mengontrol secara horizontal Polri dan penuntut umum, dalam hal ini penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
Menurut dia, konsepsi dari praperadilan dalam KUHAP adalah untuk mengontrol secara horizontal Polri dan penuntut umum, dalam hal ini penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
Namun tak disangkal, banyaknya
putusan-putusan hakim yang menyimpang dari pasal 77 KUHAP cenderung dijadikan
upaya hukum untuk menghentikan proses hukum seseorang atau mengeluarkan orang
dari tahanan.
"Kecenderungan seperti itu harus diwaspadai oleh hakim. Jangan sampai hakim tersesat karena dapat dikenakan sanksi. Itulah fakta yang saya alami sendiri ketika saya masih aktif di Mahkamah Agung," kata Djoko.
"Kecenderungan seperti itu harus diwaspadai oleh hakim. Jangan sampai hakim tersesat karena dapat dikenakan sanksi. Itulah fakta yang saya alami sendiri ketika saya masih aktif di Mahkamah Agung," kata Djoko.
Dalam kasus pidana, Djoko
mengatakan, jika seseorang ingin proses hukumnya ditutup, ia tak harus menempuh
jalur peradilan, namun mengajukan banding dan kasasi sesuai prosedur hukum.
Jika praperadilan dilaksanakan,
proses hukum BG di KPK dapat terhambat sehingga KPK akan membutuhkan waktu
lama untuk penyidikan dugaannya kepada BG.
Sidang gugatan praperadilan BG di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah ditunda dan akan dilanjutkan Senin
(9/2). Pihak KPK dan BG sendiri tidak hadir dalam sidang praperadilan kemarin.
(SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar