Nursyahbani Katjasungkana. |
Jakarta – WARA - Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan
penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan
mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada
Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.
Penasihat Hukum BW, Nursyahbani
Katjasungkana menyatakan, sebagai penegak hukum, kliennya akan patuh pada hukum
dengan memenuhi panggilan penyidik.
"Ya akan penuhi (panggilan penyidik). Penegak hukum ya harus patuh hukum," kata Nursyahbani kepada wartawan, Selasa (3/2).
Dikatakan Nursyahbani, tim kuasa hukum akan mendampingi BW dalam pemeriksaan kali ini. BW beserta tim kuasa hukum akan berangkat bersama ke Bareskrim Polri dari Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB atau 12.00 WIB.
"Ya tentu saja. Tim pengacara akan mendampingi berangkat dari KPK jam 11 ayau 12 nanti," jelasnya.
Nursyahbani meyakini pemeriksaan BW
kali ini tidak akan berakhir dengan penahanan. Menurutnya, polisi tidak mungkin
melakukan hal bodoh dengan langsung menahan BW.
Apalagi, saat ini, Nursyahbani menduga
upaya kriminalisasi akan mengarah pada Ketua KPK, Abraham Samad.
"Enggak mungkinlah. Terlalu bodoh kalau polisi begitu. Kayak sinetron. Sasaran sekarang ke (Abraham) Samad kayaknya," ungkapnya.
Sebelumnya, Nursyahbani menyatakan,
Bareskrim tidak memiliki alasan yang kuat untuk menahan kliennya.
Menurutnya, untuk menahan seorang
tersangka penyidik harus memiliki alasan subyektif dan obyektif seperti
menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sejauh ini, alasan-alasan
tersebut tidak terpenuhi oleh Bambang Widjojanto
"Saya kira tidak ada alasan
untuk menahan (Bambang Widjojanto). Menahan itu kalo ada alasan subyektif,
obyektif yang artinya memang secara normatif ada alasan untuk menahan. Juga ada
alat bukti yang cukup. Selain itu juga jika tertangkap tangan. Tapi apa perlu
menahan, orang dia enggak melarikan diri atau dia menghilangkan alat
bukti," papar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Dikatakan, pihaknya telah menyiapkan
sejumlah argumen untuk mempersoalkan penangkapan dan penetapan status tersangka
kepada kliennya.
"Sudah siapkan argumen untuk
mempersoalkan berbagai surat yang dikeluarkan Bareskrim, mulai dari surat
penangkapan, penahanan, dan pemanggilan. Terutama yang berkenaan dengan
sangkaan pasal yang dituduhkan," katanya.
Nursyahbani menyatakan, pihaknya
masih mempertanyaan pasal dan ayat yang menjerat Bambang Widjojanto. Hal itu
lantaran setiap ayat dan pasal dalam KUHP memiliki kualifikasi tertentu.
"Sangkaan itu harus jelas
pasalnya, dan juga ayatnya. Sebab tidak ada kualifikasinya yaitu Pasal 242 ayat
(1) dan (2) serta Pasal 55. Padahal setiap ayat itu punya kualifikasi
tersendiri. Enggak bisa secara umum. Sekarang polisi sudah
memperbaikinya," tegasnya.
Diberitakan, Tim penyidik Bareskrim,
yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) untuk kasus KPK akan menjadwalkan
memeriksa BW sebagai tersangka besok, Selasa (3/2).
"Informasi dari tim penyidik
Bareskrim Polri, sesuai surat panggilan yang telah diserahkan kepada saudara
BW, dijadwalkan besok BW akan dipanggil untuk didengar keterangannya di
Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes
Polri, Jakarta, Senin (2/1).
BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara, sebagai buntut laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran. BW sempat ditangkap Bareksrim pada Jumat 23 Januari lalu, yang menimbulkan aksi massa untuk memberi dukungan kepada KPK dan protes pada Polri.
BW disangka terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Dalam kasus ini sudah ada yang dipidana yaitu Ratna Mutiara. Ia dulu ditangkap Bareskrim dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan divonis lima bulan penjara. Ratna telah membantah bahwa kesaksiannya diarahkan oleh BW. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar