Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso |
Jakarta - WARA - Penyidik Bareskrim telah menetapkan Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka. Sejumlah pimpinan KPK lainnya pun
telah dilaporkan ke Bareskrim. Lalu bagaimana nasib para pimpinan KPK?
"Semua pasti jalan. Laporan
ada, pelapornya ada. Pasti jalan. Kita tidak melakukan krminalisasi, 100 persen
tidak. Penetapan tersangkanya itu oleh penyidik. Pasti jadilah (perkara
ini)," jawab Kabareskrim, Irjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta,
Selasa (3/2).
Bahkan menurut Budi, penyidik kelak
bisa langsung memanggil para pimpinan KPK itu dalam kapasitasnya langsung
sebagai tersangka atau saksi lebih dahulu.
"Saya katakan itu tergantung
penyidik. Sesegera mungkin. Kalau menurut penyidik dokumennya sudah lengkap,
maka semua akan dipanggil," tambahnya.
Mantan Kepala Pusat
(Kapus) Pengamanan Internal (Paminal) Polri itu juga menambahkan, banyak
kasus baru terkait pimpinan KPK yang diterima Bareskrim Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya,
sejauh ini hanya BW yang telah dijadikan tersangka. Dia dijerat Pasal 242
juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara, sebagai buntut
laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran.
BW disangka memerintahkan memberikan
kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar),
di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Ketua KPK Abraham Samad (AS) akan
dibidik dua kasus sekaligus, yakni pasal pemalsuan dokumen negara bersama
seorang perempuan bernama Feriyani Lim (dimana Lim bahkan sudah jadi tersangka
di Polda Sulselbar) dan peristiwa pertemuan AS dengan elit PDIP.
Bahkan, terkait pertemuan AS dengan
elit partai banteng moncong putih itu, penyidik telah mengeluarkan surat
perintah penyidikan (sprindik), karena tindakan itu dianggap sesuai dengan
pidana yang diatur dalam pasal 36 ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002
tentang KPK.
Pasal itu melarang pimpinan KPK
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak
lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
AS akhirnya mengakui adanya
pertemuan itu, tapi membantah adanya jual beli kasus.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen juga
telah dilaporkan ke Bareskrim. Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur
dari FPDIP, Zaenal Abidin, terkait kasus suap semasa Zulkarnaen berdinas di
Kejati Jatim. Sedangkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dilaporkan oleh PT
Desy Timber, terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut. (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar